nusabali

Minimal Setor 277.909 KTP Dukungan

Untuk Maju Cagub-Cawagub Bali dari Jalur Independen

  • www.nusabali.com-minimal-setor-277909-ktp-dukungan

Selain tunjukkan dukungan 277.909 KTP, pasangan cagub-cawagub Bali dari jalur independen juga harus tunjukkan dukungan itu dari minimal 5 kabupaten/kota

DENPASAR, NusaBali
Tahapan Pilkada serentak 2024 telah diluncurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada, Minggu (31/3). KPU Provinsi Bali pun saat ini mulai melakukan sosialisasi pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub-Cawagub) dari jalur non partai atau perseorangan (independen). 

Pendaftaran pasangan cagub-cawagub jalur independen dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Adapun syarat awal pasangan cagub-cawagub independen nantinya adalah mampu menunjukkan dukungan dari minimal 277.909 warga (fotokopi KTP) yang berasal dari minimal 5 kabupaten/kota di Bali. KPU Bali membuka help desk jika ada pihak yang membutuhkan informasi terkait pendaftaran cagub-cawagub jalur perseorangan atau independen.  

Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan jumlah tersebut berasal dari 8,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang berjumlah 3.269.516 orang. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 507/PL.02.2-SD/05/2024. 

“Kita persiapan untuk syarat dukungan calon independen. Yang pertama dukungan dulu nanti kalau dukungannya sudah valid baru masuk pendaftaran pencalonan,” jelas John Darmawan kepada NusaBali, Senin (1/4). Lebih lanjut John mengatakan KPU Bali saat ini juga tengah menyiapkan peraturan penyelenggaraan Pilgub Bali. Ia mengatakan, pendaftaran pasangan cagub-cawagub (jalur partai politik) dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sesuai tahapan Pilkada serentak 2024. 

Dalam bulan April ini KPU Bali juga akan mulai menyiapkan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Namun, hal itu akan menunggu kebijakan KPU Pusat apakah akan melakukan rekrutmen ulang atau menggunakan petugas pemilu pada Pemilu serentak yang lalu. “Kita belum tahu kebijakan KPU RI apakah rekrutmen atau evaluasi dengan penetapan,” ucap mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini. 

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan meminta calon kepala daerah perseorangan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar mulai mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP elektronik. KPU Bali sendiri sudah mengeluarkan tahapan Pilkada 2024 dengan tahap pemenuhan syarat perseorangan 5 Mei-26 Agustus, sehingga menurutnya tanpa diminta semestinya para calon sudah mempersiapkan.

“Ya siapkan dukungan, sebenarnya waktunya cukup karena kalau maju harusnya dari setahun lalu sudah disiapkan,” kata Lidartawan, Selasa (2/4). KPU Bali mengajak tokoh dan politisi yang hendak maju agar mencoba lewat jalur perseorangan sembari menunggu keputusan terkait partai politik yang dapat mengusung calon kepala daerah.

Namun tidak sembarang, karena setelah berhasil mengumpulkan ratusan ribu dukungan, maka dukungan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu. Lidartawan menjelaskan proses verifikasi bagi calon kepala daerah perseorangan berbeda dengan verifikasi faktual partai politik saat pemilu dengan mendatangi sampel dukungan.

“Verifikasi faktual bukan sampling tapi sensus, yaitu semuanya dicek KTP elektronik yang diserahkan satu persatu, dipastikan orang itu mendukung atau tidak, jadi satu saja kurang harus ditambah,” jelasnya. KPU Bali juga mengaku siap menurunkan tenaga untuk melakukan verifikasi lapangan apabila Bali memiliki calon kepala daerah perseorangan. 

“Sangguplah kami ada verifikator lapangan, sudah ada pengalaman sewaktu di Bangli, Klungkung, dan Buleleng, ada calon perseorangan, tinggal diterapkan di provinsi,” ujar mantan Ketua KPU Bangli ini. Lidartawan turut mengingatkan bagi yang hendak mencalonkan diri mulai bulan depan agar mengumpulkan dukungan dengan rapi yaitu menyusun berdasarkan desa dan kecamatan untuk memastikan kelengkapan persentasi dukungan daerah.

Terpisah pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Dr I Nyoman Subanda cukup pesimis dengan adanya pasangan cagub-cawagub dari jalur independen atau perseorangan. “Kalau dari SDM ada, tapi kalau melihat persiapan seorang tokoh dan keberanian untuk muncul sepertinya saya pesimis,” ujar Subanda. 

Menurut Subanda seorang calon independen umumnya sudah dari awal menyiapkan diri untuk maju dalam kontestasi Pemilu, termasuk menyiapkan bukti ratusan ribu dukungan berupa fotokopi KTP dan tim sukses. “Jadi tidak gampang maju sebagai calon independen karena di samping logistiknya besar juga perlu orang yang banyak karena tidak menggunakan struktur partai,” katanya. Meski demikian, Subanda menuturkan calon independen memiliki sejumlah kelebihan dibanding calon dari partai politik. Calon independen tidak akan terikat dengan kepentingan partai politik. 

Meski di sisi lain, jika menang Pemilu, calon independen perlu mengeluarkan usaha yang lebih besar untuk melobi anggota legislatif yang notabene berasal dari partai politik. “Ketokohan akan penting saat pemilihan, tapi ketika sudah terpilih itu tidak akan gampang,” ujarnya. 

Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Jogjakarta, Minggu (31/3) malam. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama Sekretaris Jenderal Bernad Dermawan Sutrisno serta anggota Idham Holik dan Yulianto Sudrajat turut meresmikan acara bertajuk ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’.

Hadir pula jajaran KPU daerah dari 38 provinsi di Indonesia. Selain itu, terlihat juga sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP, dan lembaga terkait. Hasyim dalam pidatonya mengajak jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.

“Dalam kesempatan ini, saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024,” ujar Hasyim. “Saya ingin mengajak teman-teman sekalian, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dan juga bekerja dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu,” sambungnya. 7 a, ant 

Komentar