Bank BPD Bali Sambut Positif Relaksasi Kredit Dihapus
Bank BPD Bali
Debitur
COVID-19
Dewan Komisioner OJK
Direktur Utama Bank BPD Bali
I Nyoman Sudharma, SH, MH
DENPASAR, NusaBali - Usai pencabutan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 34/KDK.03/2022 terkait kebijakan stimulus restrukturisasi atas debitur terdampak Covid-19 pada tanggal 31 Maret 2024, Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, SH, MH menyambut baik putusan tersebut karena sesuai data Biro Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali menyatakan bahwa sampai dengan Desember 2023, perekonomian Bali telah tumbuh sebesar 5,86% secara y-o-y dibandingkan dengan Desember 2022.
Hal ini menandakan bahwa stimulus tersebut terbukti ampuh dalam mendorong penguatan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) termasuk juga perbankan yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor tersebut.
Sebagai upaya mitigasi risiko berkenaan dengan pencabutan kebijakan tersebut, sejak tahun 2020, Bank BPD Bali telah mengambil langkah-langkah antisipatif, diantaranya dengan melakukan monitoring ketat terhadap kredit yang bermasalah untuk mengantisipasi trend pemburukan kredit yang didukung oleh kemampuan analitik, selektif dalam melakukan restrukturisasi kredit khususnya kredit yang berulang dan melakukan pembentukan cadangan atas kredit bermasalah secara konservatif.
Selain itu, pihaknya juga melepas atau menghapus tagging atau penandaan atas restrukturisasi kredit terdampak pandemi covid-19 secara bertahap, dimana penandaan dihapus apabila debitur telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit terakhir.
Penandaan ini merupakan aspek penting untuk mengecualikan kredit restrukturasi dari penghitungan kualitas yang rendah di bank. Melalui strategi tersebut, Bank BPD Bali dapat mempertahankan Non Performing Loan (NPL) pada tingkat 1,29% per posisi Pebruari 2024.
Secara kuantitatif, terjadi penurunan outstanding atas kredit restrukturisasi covid-19 sebesar 12,2 % dari Desember 2023 sebesar Rp 929 Miliar menjadi sebesar Rp 816 Miliar pada Februari 2024.
Penurunan tersebut berdampak pada penurunan rasio kredit kualitas rendah (loan at risk/LAR) dari 8,41% pada Desember 2023 menjadi 8,06% pada Februari 2024.
Disamping itu, permodalan Bank juga relatif kuat untuk menopang Bank dalam melakukan ekspansi dan mitigasi risiko yang tercermin pada peningkatan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank dari sebesar 25,38% pada Desember 2023 menjadi 26,32% pada Februari 2024. 7
1
Komentar