Menhub Buka Opsi Revisi Aturan Tarif Pesawat Pasca Lebaran
JAKARTA, NusaBali - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka peluang untuk merevisi aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat usai Lebaran 2024.
Ia mengatakan TBA dihitung berdasarkan sejumlah faktor seperti harga avtur, leasing, dan biaya tenaga kerja.
"Kalau faktor-faktor ini turun ya (TBA) turun. Kalau faktor-faktor ini naik ya enggak bisa.
Karena kita harus tahu harus ada perimbangan antara user dan mereka-mereka yang melakukan kegiatan ekonomi di situ. Ini harus realistis," katanya usai pelepasan tim mudik CNN Indonesia di Gedung Transmedia, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (1/4). Budi mengaku belum mengetahui pasti bagaimana revisi aturan TBA nantinya. Namun, evaluasi akan dilakukan usai Lebaran.
"Kita memang akan evaluasi setelah Lebaran ini," imbuhnya.
Budi pun mengingatkan agar pihak maskapai mematuhi aturan TBA tiket pesawat yang saat ini berlaku. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi.
Ia mengatakan sebelum periode Lebaran sudah ada maskapai yang dikenakan sanksi.
"Kita tetap konsisten para airlines seyogyanya mentaati tarif batas atas, kalau lebih ya kita sanksi," katanya.
Saat ini aturan tarif atas dan bawah tiket pesawat diatur dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 7
Komentar