Polisi akan Panggil Empat Akun
Dilaporkan Cemarkan Nama Baik Desa Sidetapa
SINGARAJA, NusaBali - Polisi akan memanggil empat akun media sosial Facebook yang dilaporkan warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, terkait dugaan pencemaran nama baik. Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah mengantongi identitas keempat pemilik akun media sosial tersebut.
Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama mengatakan, rencana pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengaku sudah mengantongi identitas pemilik empat akun media sosial itu. Sebelumnya, Polres Buleleng mengaku meminta bantuan Tim Siber Polda Bali untuk melacak para pemilik akun tersebut. “Nanti pemilik akun akan dimintai keterangan juga. Kalau posisi mereka berada di luar Buleleng, kami akan berkoordinasi dengan Polda Bali,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (2/4).
Selain memanggil ke empat akun yang dilaporkan, pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi lainnya dalam kasus ini. Baik pihak pelapor maupun saksi ahli pidana dan ahli teknologi informasi. Polisi akan mendalami apakah komentar yang diunggah akun-akun tersebut memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng bersama Pemerintah Desa melaporkan empat akun media sosial ke Polres Buleleng, pada Selasa (26/3). Pelaporan itu, buntut adanya komentar negatif dari netizen di media sosial pasca polisi melakukan penggerebekan kasus penggelapan mobil di desa tersebut.
Akun-akun media sosial yang dilaporkan itu lantaran berkomentar dengan kalimat-kalimat yang disebut sudah menyakiti perasaan warga Desa Sidatapa. Adapun kalimat-kalimat yang dilontarkan akun medsos yang dilaporkan ada kalimat yang menyakiti warga Sidatapa. Seperti, ‘kalau tidak maling tidak akan makan, kemudian masyarakat di desa akan dimutilasi dan diaben massal’.7 mzk
Komentar