7 Perusahaan Asuransi Diawasi OJK, Modal Kurang
JAKARTA, NusaBali.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat tujuh perusahaan asuransi yang saat ini berada dalam pengawasan khusus. Penyebab utama dari kondisi ini adalah kurangnya permodalan perusahaan.
"Permasalahan pada umumnya adalah kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, Rabu (3/4/2024).
Ogi menjelaskan bahwa pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Berdasarkan ketentuan, perusahaan asuransi dikategorikan dalam pengawasan khusus jika memiliki rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi di bawah 80 persen. Selain itu, pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal atau mencari investor strategis.
Meskipun demikian, Ogi menegaskan bahwa secara umum permodalan di industri asuransi komersial tetap solid. Asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 452,24 persen dan 339,94 persen, jauh di atas ambang batas 120 persen.
Di tahun 2024, Ogi menyebutkan bahwa dua perusahaan asuransi akan memproses spin off unit usaha syariah (UUS) dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya akan/sedang memproses spin off dengan cara pengalihan portofolio.
Spin off asuransi syariah bertujuan untuk meningkatkan volume bisnis perusahaan, memperluas pasar, meningkatkan market share dan brand image, serta aktualisasi prinsip syariah dalam operasional dan pelayanan nasabah. *ant
- Penyebab Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus
- Kurangnya permodalan untuk menutup defisit perusahaan
- Rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi di bawah 80 persen
- Ketidakmampuan pemegang saham untuk melakukan setoran modal atau mencari investor strategis
1
Komentar