Bakar Ruko Ortu, Divonis 10 Bulan Penjara
Kondisi Ruko
Pengadilan Negeri (PN) Singaraja
Membakar Ruko
Uang
Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Buleleng
Terdakwa bermaksud meminjam uang pada ibunya. Namun ibunya menolak karena tidak punya uang.
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pria asal Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, bernama Made Merta Ada, 31, dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Ia berurusan dengan hukum karena membakar ruko milik orangtuanya.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Heriyanti dengan hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, pada Rabu (3/4) di PN Singaraja.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Merta terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Pasal itu pada intinya tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Gusti Juliartawan dalam amar putusannya, dikutip Rabu (3/4) siang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/3) lalu, JPU Komang Tirta Wati menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama satu tahun.
Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan putusan tersebut. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 150 juta. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma bagi keluarga korban. Kemudian perbuatan pembakaran ruko itu membahayakan nyawa orang-orang yang tinggal di ruko dan di sekitar ruko.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf pada korban,” lanjut hakim.
Untuk diketahui, kasus pembakaran ruko ini terjadi pada 11 November 2023. Polisi menyebut, dari hasil penyelidikan ruko tersebut sengaja dibakar. Polisi menemukan sisa kandungan bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan pelaku untuk menyulut api. Belakangan diketahui jika pelaku pembakaran tersebut adalah Made Merta Ada.
Kronologi pembakaran ruko itu berawal dari terdakwa mendatangi ibunya bernama Made Supartini di ruko. Terdakwa bermaksud meminjam uang pada ibunya. Namun ibunya menolak karena tidak punya uang. Terdakwa lalu meminta ibunya menyerahkan sertifikat tanah untuk digadaikan. Permintaan itu juga ditolak. Ibu terdakwa beralasan sertifikat tanah tersebut sedang dibawa oleh saudaranya di Kota Denpasar.
Terdakwa merasa tidak terima dan meninggalkan ruko. Beberapa waktu kemudian, terdakwa yang kecewa permintaannya ditolak datang kembali ke ruko dengan membawa bahan bakar pertalite. Terdakwa lalu menyiram minyak ke ruko yang saat itu dalam keadaan kosong, dan membakarnya. Akibat pembakaran itu, seluruh ruko ludes dilahap api.7 mzk
1
Komentar