Tim PSKP Jembrana Semprit Tiga Tambak Bodong
Tim Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP) Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan ke sejumlah tambak di seputaran Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (31/7).
NEGARA, NusaBali
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan tiga tambak tanpa Izin Usaha Perikanan dari Kabupaten Jembrana. Terkait temuan itu, petugas berikan peringatan kepada pengelola tambak agar melengkapi perizinannya.
Dari tiga tambak bodong itu, ada melengkapi izin dari kecamatan berupa Izin Usaha Kecil Menengah (IUKM). Padahal ketiga tambak yang bukan tambak tradisional itu beroperasi dengan teknis melebihi standar permodalan kategori IUKM. Sehingga harus menggunakan izin dari kabupaten. “Tambak yang kami sasar merupakan tambak intensif dan super intensif. Ada tiga yang belum berizin,” terang Ketua Tim PSKP Jembrana yang juga Kepala Bidang Budidaya Ikan Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardananaya.
Menurutnya, tim yang juga melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPNaker), serta Dinas Koperindag ini berikan peringatan secara tertulis kepada ketiga pengelola tambak di Desa Pengambengan dan Kelurahan Lelateng. Sesuai perda, pengusaha tambak harus memiliki izin dari kabupaten ini dikenakan retribusi Rp 315 ribu per hektare. “Kami akan cek kembali perizinannya. Tambak-tambak lainnya juga kami sasar. Sesuai data, ada 40 tambak di Jembrana belum berizin,” ungkapnya.
Selain mengecek perizinan, juga dilakukan pengawasan pakan budidaya, apakah sudah sesuai standar atau tidak. Jika ditemukan menggunakan bahan kimia membahayakan kesehatan, tambak bersangkutan akan diberikan teguran dan bisa berujung pada penutupan operasional. Hasil pengecekan kemarin, pakan yang digunakan sesuai standar. *ode
Dari tiga tambak bodong itu, ada melengkapi izin dari kecamatan berupa Izin Usaha Kecil Menengah (IUKM). Padahal ketiga tambak yang bukan tambak tradisional itu beroperasi dengan teknis melebihi standar permodalan kategori IUKM. Sehingga harus menggunakan izin dari kabupaten. “Tambak yang kami sasar merupakan tambak intensif dan super intensif. Ada tiga yang belum berizin,” terang Ketua Tim PSKP Jembrana yang juga Kepala Bidang Budidaya Ikan Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardananaya.
Menurutnya, tim yang juga melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPNaker), serta Dinas Koperindag ini berikan peringatan secara tertulis kepada ketiga pengelola tambak di Desa Pengambengan dan Kelurahan Lelateng. Sesuai perda, pengusaha tambak harus memiliki izin dari kabupaten ini dikenakan retribusi Rp 315 ribu per hektare. “Kami akan cek kembali perizinannya. Tambak-tambak lainnya juga kami sasar. Sesuai data, ada 40 tambak di Jembrana belum berizin,” ungkapnya.
Selain mengecek perizinan, juga dilakukan pengawasan pakan budidaya, apakah sudah sesuai standar atau tidak. Jika ditemukan menggunakan bahan kimia membahayakan kesehatan, tambak bersangkutan akan diberikan teguran dan bisa berujung pada penutupan operasional. Hasil pengecekan kemarin, pakan yang digunakan sesuai standar. *ode
1
Komentar