Polres Badung Sikat Pengedar Narkoba hingga Curanmor
Operasi Cipta Kondisi Pengamanan Lebaran
Operasi Cipta Kondisi
Pengamanan Lebaran
Polres Badung
Idul Fitri 1445 Hijriah
Narkoba
Curanmor
Pengedar Miras
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari empat kasus narkoba berupa shabu seberat 19,78 gram ekstasi sebanyak 719 butir.
MANGUPURA, NusaBali
Operasi Cipta Kondisi dalam rangka pengamanan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah yang digelar Polres Badung selama 16 hari yakni 13-28 Maret kemarin berhasil mengungkap empat kasus narkoba, empat kasus pencurian sepeda motor, dan dua kasus pencurian biasa. Dari delapan kasus yang berhasil diungkap itu diamankan delapan orang tersangka yakni lima tersangka kasus narkoba, dua tersangka kasus curanmor dan dua tersangka lainnya kasus cusa.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari empat kasus narkoba berupa shabu seberat 19,78 gram ekstasi sebanyak 719 butir. Barang bukti kasus curanmor berupa unit sepeda motor berbagai merk. Sementara barang bukti kasus cusa berupa HP dan helm. Selain itu juga diamankan 612 botol Arak Bali tanpa izin edar. Ratusan botol minuman keras khas Bali itu disita dari 16 pedagang di wilayah Badung.
"Pengedar miras ini dikenai tindak pidana ringan. Mereka mengedarkan miras ini tanpa izin," ungkap Wakapolres Badung Kompol Made Prama Setya saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, pada Kamis (4/4) pagi. Mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengatakan Operasi Cipta Kondisi yang digelar selama 16 hari itu digelar bertukuan menjaga Harkamtibmas jelang hari raya idul Fitri 1445 hijriah.
Kasat Narkoba Polres Badung AKP Muhamad Taufik Effendi yang juga ikut dalam jumpa pers kemarin mengatakan pelaku pengedar narkoba kini melakukan berbagai cara. Dikatakannya dua tersangka yang berhasil ditangkap saat operasi Cipta Kondisi kemarin yakni Albert, 33 dan Jatmi, 34 mengedarkan narkoba lewat tabung sample cup. Tabung berukuran 5 mililiter itu diisi narkoba. Kemudian tabung itu ditutup gipsum sehingga terlihat seperti batu kerikil.
"Tabung ini mereka sebut peluru karena bentuknya seperti peluru. Tabung ini bertujuan untuk melindungi narkoba yang mereka tempelakn di pinggir jalan. Selain itu cara ini adalah kamuflase agar tidak dicurigai petugas ataupun warga di sekitar tempat mereka tempel," ungkap AKP Taufik.
Penangkapan terhadap dua tersangka residivis ini dilakukan di kawasan Kuta Utara, pada Jumat (15/3) sekitar pukul 17.30 Wita. Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Mendapat informasi itu aparat Satres Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penyergapan di kos para tersangka.
Pertama ditangkap adalah tersangka Jatmi. Saat tengah menginterogasi Jatmi tersangka Albert datang dan langsung diamankan petugas saat itu juga. "Kedua tersangka ini tinggal satu kamar kos. Setelah digeledah ditemukan shabu pada shabu pada saki celana yang digantung. Mendapati narkoba itu kedua tersangka mengaku sebagai pengedar," lanjut AKP Taufik.
Kepada petugas tersangka Jatmi mengaku sebelum polisi datang dia baru pulang tempel shabu di Jalan Raya Sunset Road Kuta dan Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Shabu itu didapat dari terangan Albert teman sekamarnya. Dia mendapat upah Rp 200.000.
Sementata keterngan dari tersangka Albert shabu yang diberikannya kepada tersangka Jatmi didapatkan dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Rony. Albert dan Rony tidak pernah ketemu. Keduanya hanya berkomunikasi lewat HP. Albert mendapat upah Rp 500.000 setiap alamat.
"Tersangka Albert memesan sample cup secara online. Kedua tersangka ini pernah sama-sama dipenjara di Lapastik Bangli. Sampai saat ini petugas masih melakukan pengembangan jaringan kedua tersangka," pungkasnya. 7 pol
Komentar