5 Ribu Merek Difasilitasi Dapat Perlindungan kekayaan intelektual (KI)
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Perindustrian mencatat sudah memfasilitasi sebanyak 5.966 merek untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) sampai akhir 2023.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Kemenperin Riefky Yuswandi di Jakarta, Kamis, mengatakan fasilitas perlindungan tersebut diberikan melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang sudah beroperasi sejak 1998.
Ia menyampaikan, selain memberikan perlindungan KI kepada 5 ribu lebih merek, pihaknya juga memfasilitasi perlindungan serupa terhadap 1.280 hak cipta, 83 desain industri, 19 paten dan 5 indikasi geografis, serta turut melatih 1.225 fasilitator KI.
Menurutnya pemberian fasilitas tersebut untuk meningkatkan kualitas sektor industri serta memberikan perlindungan pada pelaku industri kecil menengah (IKM).
"Kami juga telah melatih 1.225 fasilitator KI di seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat menjadi mitra aktif kami dalam memberikan pendampingan terkait KI kepada IKM-IKM binaan di daerah masing-masing,” ujarnya dilansir Antara.
Ia mengatakan peningkatan daya saing IKM juga dilakukan melalui pembinaan berbasis sentra IKM, yaitu melalui Program One Village One Product (OVOP).
Program ini bertujuan menggali potensi daerah yang memiliki kearifan lokal untuk dapat menghasilkan produk yang berdaya saing serta diterima oleh pasar nasional maupun global. Pendaftaran program ini telah dibuka sejak Maret hingga Juni 2024.
Sebelumnya Kemenperin menyatakan penyerapan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang IKM pada 2023 mengalami peningkatan menjadi 88,46 persen.
Angka tersebut naik signifikan dari tahun sebelumnya dengan serapan DAK sebesar 82,72 persen. Pada 2023, tercatat sebanyak 56 daerah berhasil mendapatkan alokasi DAK Fisik dengan nilai total Rp395 miliar, dengan rata-rata nilai penyerapan DAK fisik untuk kabupaten/kota yakni 93,23 persen. 7
1
Komentar