Bebas dari Penjara, Warga Ukraina Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial BK, 35, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Selasa (2/4). Wanita asal Ukraina itu dideportasi setelah bebas dari dipenjara karena kasus skimming yang merugikan banyak korban.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, mengatakan BK dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, menggunakan penerbangan Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha. Kemudian dilanjutkan Doha-Warsawa.
“Pendeportasian ini dilaksanakan setelah BK selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (3/4) malam.
Suhendra menjelaskan, BK sebelumnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2022, karena kasus skimming yang merugikan banyak korban. BK dipenjara selama 2 tahun dan 10 bulan, serta denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan 5 bulan, sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Atas pelanggaran yang dilakukan, BK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar tangkal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Suhendra. 7 ol3
Komentar