Bawaslu Bali Ancam Bersurat ke Pusat
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya mengatakan Bappeda Bali harusnya mengatur dana untuk pengawasan di APBD Perubahan.
Dana Pengawasan Pilgub Tak Masuk di APBD Perubahan 2017
DENPASAR, NusaBali
Bawaslu Bali akan bersurat dan melaporkan sikap Pemprov Bali yang tidak bisa memfasilitasi Bawaslu Bali untuk penganggaran dana pengawasan Pilgub Bali 2018 di APBD Perubahan 2017.
Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia di Denpasar, Senin (31/7) mengatakan sudah berkomunikasi dengan Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun atas surat sekda sebelumnya. Namun tetap saja proses pencairan dana Pilgub Bali 2018 mentah. “Hasilnya tetap tidak bisa sesuai dengan usulan kami. Ya kami akan surati Bawaslu RI dan sampaikan kondisinya. Dan kami sampaikan kalau Pemprov Bali tidak bisa memfasilitasi anggaran pengawasan yang sudah disepakati. Kami juga akan sampaikan tidak bisa melaksanakan pengawasan,” ujar Rudia.
Pemprov Bali tetap akan terapkan skema 2 kali penganggaran, yaitu pada APBD Induk 2017 senilai Rp 10 miliar dan APBD Induk Tahun 2018 sebesar Rp 52 miliar, sehingga total menjadi Rp 62 miliar. Padahal sebelumnya Bawaslu Bali menyodorkan skema anggaran pengawalan Pilgub Bali 2018 dengan 3 kali pencairan, yaitu di APBD Induk 2017 senilai Rp 10 miliar, APBD Perubahan Tahun 2017 senilai Rp 17,31 miliar, APBD Induk 2018 senilai Rp 35,57 miliar.
Total yang diajukan Bawaslu saat dipanggil Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun yang didampingi Kepala Kesbanglimaspol Provinsi Bali Putu Jaya Suartama pada 20 Juni 2016 lalu adalah Rp 62, 89 miliar. “Saat itu sudah final dan disepakati dan kami diminta membuat Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” beber Rudia. Namun dalam surat Nomor: 910/4084/EKS/Bappeda-Litbang tersebut Sekda Provinsi Bali setuju dengan anggaran pengawasan senilai Rp 62 miliar dengan skema pencairan APBD Induk 2017 senilai Rp 10 miliar dan APBD Induk 2018 senilai Rp 52 miliar alias dua skema pencairan.
NPHD yang dibuat Bawaslu pun tidak ada artinya. “Nanti surat akan kita kirim ke Bawaslu RI dan kita tembuskan ke Mendagri,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini. Sementara atas kisruh penganggaran dana Bawaslu Bali untuk pengawasan Pilgub Bali 2018, Komisi I DPRD Bali menyayangkan sikap Pemprov Bali. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya secara terpisah dikonfirmasi, Senin kemarin mengatakan Bappeda Bali harusnya mengatur dana untuk pengawasan di APBD Perubahan.
“Kalau tidak bisa seluruhnya, ya anggarkan dulu sebagian. Jangan dibuat ruwet,” ujar Tama Tenaya. Kata Tama Tenaya APBD Perubahan tahun 2017 belum ketok palu. Sehingga masih ada ruang bagi eksekutif melakukan penyisiran dan memasang anggaran. “APBD Perubahan belum ketok palu kok,” tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini.
Komisi I DPRD Bali meminta Bawaslu Bali jangan buru-buru ke Bawaslu RI. Karena semuanya masih bisa dikomunikasikan dengan eksekutif dan DPRD Bali. “Bagi kami pengawasan Pilgub Bali harus tetap dilaksanakan. Harus ada pengawasan. Bawaslu juga bekerja dengan aturan. Kalau hanya masalah skema pencairan nggak bisa dibicarakan konyol,” ujar Tama Tenaya.
Sayangnya atas kondisi ini Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun belum bisa dimintai komentar. Saat dihubungi melalui ponselnya tidak dijawab. Sedangkan Kepala Bappeda dan Litbang Putu Astawa dihubungi melalui ponselnya bernada mailbox. *nat
Komentar