nusabali

SDM Terbatas, KPU Bali Minta Badan Ad Hoc Dievaluasi untuk Pilkada 2024

  • www.nusabali.com-sdm-terbatas-kpu-bali-minta-badan-ad-hoc-dievaluasi-untuk-pilkada-2024

DENPASAR, NusaBali.com - Pembentukan badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai dengan pembukaan pendaftaran pada Rabu (17/4/2024). KPU Provinsi Bali berharap, badan ad hoc tidak dibentuk dari nol melalui rekrutmen ulang.

Menurut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sukar dilaksanakan dari nol.

Hal ini diakibatkan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) khususnya masyarakat yang berminat mendaftar menjadi anggota badan ad hoc. Sehingga, KPU harus 'membujuk' organisasi independen untuk mengisi kekurangan.

Kini, KPU Bali dalam posisi menunggu instruksi KPU RI, apakah akan dilakukan rekrutmen dari nol atau cukup evaluasi terhadap badan ad hoc Pemilu 2024. Yang dinilai berkinerja baik, akan diplot ke badan ad hoc Pilkada 2024.

"Kami di Bali sebenarnya, inginnya, evaluasi saja. Karena di Bali berbeda dari daerah lain yang satu PPK itu bisa 50-100 orang yang mendaftar, kalau di Bali cari 10 saja susah," ungkap Lidartawan saat media gathering terkait hasil Pemilu 2024 di Denpasar, Jumat (5/4/2024).

Di samping itu, badan ad hoc Pilkada 2024 sangat dimungkinkan untuk disaring dari Pemilu 2024. Sebab, jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada lebih gemuk yakni maksimal 600 pemilih. Oleh karena itu, jumlah TPS Pilkada lebih sedikit begitu pula anggota badan ad hoc khususnya KPPS.

Tidak hanya itu, KPU Bali mewacanakan akan mem-blacklist anggota badan ad hoc yang sudah terbukti melakukan kesalahan/pelanggaran fatal. Tak tanggung-tanggung, mereka tidak dibenarkan terlibat sebagai anggota badan ad hoc KPU seumur hidup.

"PPK, PPS, maupun KPPS yang sudah melakukan kesalahan fatal, seperti merekayasa hasil, kami instruksikan untuk tidak menggunakannya lagi seumur hidup. Ini bagian dari komitmen kami bahwa penyelenggara itu harus punya integritas," imbuh Lidartawan.

Pada Pemilu 2024 lalu, ada sebanyak 12.809 TPS dengan maksimal 300 pemilih per TPS. Dari jumlah TPS ini, dibutuhkan 89.663 KPPS dengan tujuh petugas per TPS.

Jumlah kebutuhan anggota badan ad hoc di TPS untuk Pilkada 2024 akan lebih sedikit melihat penggemukkan kapasitas TPS. Dua TPS pun dapat dilebur menjadi satu. Untuk itu, KPU Bali memiliki ruang untuk menyeleksi anggota badan ad hoc yang sudah berpengalaman dan berkinerja baik. *rat

Komentar