Tak Berizin, Satpol PP Stop Pembangunan Vila
Satpol PP Klungkung
Pembangunan Vila
Damkar Klungkung
I Dewa Putu Suwarbawa
Warga Negara Asing (WNA)
SP (surat peringatan)
Satpol PP ancam layangkan surat peringatan jika pemilik vila lanjutkan pembangunan tanpa izin.
SEMARAPURA, NusaBali
Satpol PP Kabupaten Klungkung sidak pembangunan vila di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (5/4). Satpol PP stop pembangunan vila karena tak berizin.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, I Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan berdasarkan informasi di lapangan, vila itu milik warga negara asing (WNA) asal Belanda yang menyewa lahan warga lokal.
Saat tiba di lokasi, pembangunan vila masih berupa pondasi. Pemilik lahan yang ditemui tidak bisa menunjukkan izin pembangunan vila tersebut.
“Pembangunan vila kami hentikan sementara,” ujar Dewa Suwarbawa. Dia menegaskan, sebelum membangun vila wajib punya izin seperti persetujuan bangunan gedung. Anggota Satpol PP akan terus melakukan pengawasan.
Jika pembangunan dilanjutkan, Satpol PP melakukan pemanggilan pemilik bangunan. “Kami sudah minta kepada pemilik bangunan untuk urus perizinan. Jika tidak punya izin dan pembangunan dilanjutkan, kami tidak segan layangkan SP (surat peringatan),” tegas Dewa Suwarbawa. 7 wan
1
Komentar