nusabali

Cuti Bersama Idul Fitri, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari pada 8 dan 9 April

  • www.nusabali.com-cuti-bersama-idul-fitri-pelayanan-publik-buka-setengah-hari-pada-8-dan-9-april

DENPASAR, NusaBali - Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024, layanan publik di Kota Denpasar akan dibuka setengah hari pada 8-9 April 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor 000.8.3.4/424/Org. tertanggal 1 April 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Namun pelayanan kegawatdaruratan mulai dari BPBD, Damakesmas, dan RSUD Wangaya tetap beroperasi 24 Jam. Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Lumintang, Denpasar Utara, beroperasi setengah hari, pukul 08.00 – 12.00 Wita pada 8 dan 9 April 2024. 

Sedangkan layanan Samsat, Imigrasi, BPJS Kesehatan, dan Pengadilan Negeri tidak memberikan pelayanan selama cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 2024. 

Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Jumat (5/4), menjelaskan pemerintah secara resmi telah menetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Total empat hari cuti bersama Idul Fitri tersebut ditetapkan dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran, yaitu pada 8, 9, 12, dan 15 April.  Sedangkan puncak Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 10 dan 11 April. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024. 

Dalam menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB serta SE Gubernur Bali tersebut, Alit Wiradana mengatakan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor 000.8.3.4/424/Org. tertanggal 1 April 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024. 

Dalam surat edaran tersebut termuat jika perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat, dapat membuka layanan pada saat Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sehingga pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung. 

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum agar perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada pukul 08.00 – 12.00 Wita.

“Untuk itu pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” kata Alit Wiradana.

Kadis PMPTSP Kota Denpasar IB Benny Pidada Rurus (Gus Benny), menjelaskan untuk Senin (8/4) dan Selasa (9/4) pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar buka pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. Sedangkan pada Rabu (10/4) sampai dengan Senin (15/4) pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar tutup dan buka kembali pada Selasa, 16 April mendatang. 

Gus Benny mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk dapat memaksimalkan pelayanan saat cuti bersama. Hal ini lantaran masyarakat yang tidak mudik memiliki kesempatan untuk memanfaatkan pelayanan dengan optimal.

“Kami mengajak masyarakat kota untuk mengoptimalkan pelayanan saat cuti bersama, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan berbagai jenis pelayanan administrasi,” ujarnya.

Sementara, Kadisdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, mengatakan pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar juga tetap buka saat cuti bersama pada 8 dan 9 April. Pelayanan buka tidak hanya di MPP Sewakadarma, melainkan juga tetap buka di masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar. 

“Jadi masyarakat yang hendak melaksanakan pengurusan administrasi kependudukan, selain di MPP Sewakadarma, juga bisa di kecamatan,” kata Dewa Juli. 7 mis

Komentar