nusabali

10 Desa ‘Dipatenkan’ Obyek Wisata

  • www.nusabali.com-10-desa-dipatenkan-obyek-wisata

Terhadap desa yang telah ditetapkan ini, kini wajib menyusun program pengembangan potensi wisata di wilayahnya masing-masing.

Pemkab Ikut Tanggungjawab Penataan Infrastruktur

SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng, akhirnya tetapkan 10 desa sebagai daerah wisata, melalui Surat Keputusan Bupati. Pemkab pun kini punya tanggungjawab terhadap penataan infrastruktur di desa wisata tersebut.

Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai daerah wisata itu masing-masing, Desa Pemuteran di Kecamatan Gerogak, Desa Sembiran di Kecamatan Tejakula, Desa Gitgit, Sambangan dan Desa Ambengan di Kecamatan Sukasada, Desa Gobleg, Munduk dan Desa Kaliasem di Kecamatan Banjar, dan Desa Kalibukbuk di Kecamatan Buleleng.

Dari 10 nama desa tersebut, Desa Pemuteran merupakan satu-satunya daerah dengan pengembangan wisata bahari. Sedangkan desa lainnya, merupakan desa yang telah lama muncul pengembangan pariwisata dengan jenis wisata alam berupa air terjun dan wisata budaya atau desa tua.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Buleleng Gede Suyasa Rabu (6/1) mengatakan, penetapan 10 desa itu sebagai desa wisata melalui SK Bupati tertanggal 1 Desember 2015. Terhadap desa yang telah ditetapkan itu, kini wajib menyusun program pengembangan potensi wisata di wilayahnya masing-masing. “Nanti program-program itu dikoordinasikan dengan SKPD terkait, terkait dengan penataan infrastruktur pendukungnya,” terangnya.

Penataan infrastruktur ini menjadi penting ditangani agar pengelolaan potensi wisata yang ada menjadi optimal.  Suyasa mencontohkan, di Desa Sambangan yang memiliki daya tarik wisata alam masih perlu penataan akses jalan, pembangunan fasilitas penunjang wisata, dan program lain. “Persoalan itu, pihak desa harus proaktif berkoordinasi dengan SKPD terkait agar infrastruktur fisik ini bisa ditangani secara bertahap,” ujarnya.

Selain penataan infrastruktur fisik, lanjut Suyasa, perlu dilakukan upaya penguatan lembaga di desa itu sendiri yang ditunjuk untuk mengelola potensi wisata yang ada. Selama ini lembaga yang sudah diakui mengelola pariwisata di desa adalah Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Dari 10 desa yang sudah ditetapkan itu baru beberapa desa saja yang membetuk Pokdarwis. Untuk itu, desa lain diharapkan segara membentuk lembaga pengelola. 

Melalui lembaga pengelola di tingkat desa ini, Disbudpar nantinya akan melakukan pembinaan dari sisi managemen wisata, penguatan kemampuan SDM pelaku wisata, dan upaya lainnya. “Penguatan lembaga ini akan kami lakukan mulai dari aspek managemen dan peningkatan mutu SDM pelaku wisata itu sendiri,” imbuh birokrat asal Desa Tejakula ini. 7 k19

Komentar