Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang
Cabut Pramuka Sebagai Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah
Mendikbudristek
Nadiem Makarim
Pramuka
Ekstrakurikuler
Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo
Saka Widya Budaya Bakti
Mengingat keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri.
JAKARTA, NusaBali
Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka menyayangkan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, namun mengenai keikutsertaan peserta didik justru bersifat sukarela.
Menurut Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo, keputusan tersebut sangat disayangkan dan Kwarnas Pramuka meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau kembali kebijakan tersebut, mengingat keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri.
“Jadi kalau melihat pekembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartarbat, cerdas dan bertaqwa,” katanya, Senin (1/4).
Bachtiar menegaskan, Gerakan Pramuka sangat sejalan dengan upayaKemendikbudristek, dan juga berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya. Hal itu terlihat jelas melalui keberadaan Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Kementerian bersinergi untuk penyelenggaraan kegiatan Pramuka untuk bidang masing-masing.
“Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti dimana Pramuka mengajarkan pentingnya pendidian praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya. Kemudian Saka Bakti Husada di kementerian kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota Pramuka di bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat,” ujarmantan Pangdam Wirabuana itu.
“Jadi dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka janganlah fatalistis, tetapi holistis yang memperhitungkan berbagai aspek dan ampu mencegah konflik yang tidak diharapkan. Seyogyanya Pramuka mendapat dukungan penuh dari program Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek,” katanya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib.
Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. 7
1
Komentar