298 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
DENPASAR, NusaBali - Sebanyak 298.109 Wajib Orang Pribadi (WP-OP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali. Penyerahan SPT tersebut tepat waktu yakni hingga akhir Maret (31/3) tumbuh 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengatakan hal itu Sabtu(6/4).
Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut telah mencapai 75,40% dari target sejumlah 395.366 SPT. Capaian itu terdiri dari 256.320 SPT WP OP Karyawan, 34.680 SPT WP OP Non Karyawan, dan 7.109 SPT WP Badan.
”Atas nama keluarga besar Kantor Wilayah DJP Bali, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tepat waktu. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, tulus, dan berintegritas kepada masyarakat. Kami tegaskan kembali seluruh layanan di kantor pajak tidak dipungut biaya,” ujar Nurbaeti Munawaroh.
Di sisi lain, Nurbaeti Munawaroh kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun status pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP masih belum valid agar segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 1 Juli 2024.
Terkait itu, Nurbaeti Munawaroh menyatakan bagi masyarakat yang ingin mengetahui status validitas NIK menjadi NPWP-nya valid atau tidak, dapat mengetahui melalui menu profil masing-masing wajib pajak pada situs www.pajak.go.id atau masyarakat.
“Juga bisa mengetahuinya melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)-nya masing-masing,” jelasnya.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut, Nurbaeti Munawaroh menyarankan agar menghubungi Kantor Wilayah DJP Bali atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
” Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kring pajak di nomor 1500 200, situs pengaduan.pajak.go.id, atau email ke [email protected],” jelasnya. K17.
Komentar