Sindikat Pemalsu STNK Diungkap
Atas temuan itu, De Gun dan Bagong pun tak dapat mengelak. Keduanya mengaku sudah delapan bulan menjalani bisnis pembuatan STNK palsu
SINGARAJA NusaBali
Polres Buleleng mengungkap sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dua orang pelaku yakni I Wayan Yanta alias De Gun, 42, dan I Gede Budiasa alias Bagong, 35, ditangkap polisi dalam kasus ini. Keduanya diduga berhubungan dengan jaringan penggelapan mobil di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, De Gun dan Bagong berhasil diketahui menjalani bisnis pembuatan STNK palsu setelah pihaknya menggerebek kediaman milik Yuda, di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng beberapa waktu lalu. Di rumah tersebut, polisi menemukan sebanyak 27 unit mobil yang diduga hasil penggelapan.
Setelah dicek, ternyata ada beberapa mobil yang plat kendaraan serta STNK-nya palsu. Yuda pun akhirnya mengaku jika dirinya memesan STNK palsu tersebut kepada De Gun dan Bagong, di wilayah Kota Denpasar dengan harga Rp 1,7 juta per lembar.
Selain Yuda, pelaku penggelapan mobil lainnya bernama I Putu Dedi Andika, yang sebelumnya sempat kabur ke wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan juga mengaku sempat memesan STNK palsu untuk mobil Toyota Fortuner DK 1413 FAV miliknya kepada dua pelaku tersebut. Andika memesan STNK palsu itu seharga Rp 2,5 juta.
Atas pengakuan tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan di rumah kos milik De Gun yang terletak di Desa Peguyangan, Denpasar. Polisi berhasil menemukan sejumlah peralatan yang digunakan oleh De Gun untuk mencetak STNK palsu. Berupa satu unit printer, satu unit laptop, beberapa kertas HVS yang sudah terpotong sesuai ukuran STNK, satu bendel stiker hologram, lima buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, hingga 15 lembar pita notice pajak.
Selain itu, polisi juga melakukan penggerebekan ke rumah milik tersangka Bagong yang terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kota Denpasar. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan delapan lembar STNK palsu yang sudah dicetak.
Atas temuan itu, De Gun dan Bagong pun tak dapat mengelak. Keduanya mengaku sudah delapan bulan menjalani bisnis pembuatan STNK palsu. Dimana De Gun berperan sebagai pembuat, sementara Bagong berperan mengantarkan hasil pembuatan STNK palsu itu kepada pelanggan. Dimana keuntungannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AKBP Widwan menyebut, Yuda selaku penadah sejatinya telah menyadari jika mobil yang digadaikan oleh beberapa pelaku itu merupakan milik orang lain. Sehingga ia berinisiatif untuk membuat plat dan STNK palsu, agar tidak terdeteksi oleh pemilik mobil maupun polisi.
“Jadi dibuatkan plat dan STNK palsu, seakan-akan itu bukan mobil milik orang lain. Saat ini penadah (Yuda) sudah kami amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku ini belajar membuat STNK palsu secara otodidak,” jelas AKBP Widwan, Senin (8/4) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
Meski telah berhasil menangkap De Gun dan Bagong, AKBP Widwan menyebut akan terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya akan memburu para pemesan STNK palsu tersebut, sebab kendaraan yang STNKnya dipalsukan itu diduga erat kaitannya dengan hasil pencurian atau penggelapan.
“Sekarang kan lagi marak penjualan motor atau mobil yang hanya dilengkapi dengan STNK tanpa BPKB. Jadi akan kami kembangkan lagi siapa-siapa saja pemesannya,” tandasnya.
Sementara itu, De Gun dan Bagong pun dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun. 7 mzk
1
Komentar