Duo Waria Bobol Kartu Kredit Turis Korea
Pencurian kartu kredit itu mereka lakukan karena korban tidak membayar layanan kencan.
DENPASAR, NusaBali
Duo waria Taufik Rahmat alias Tiara, 36, dan Ferdinandus Tugal alias Feca, 31, nekat mencuri kartu kredit milik wisatawan asal Korea Selatan, Chung Woosung. Isi kartu kredit itu mereka belanja iPhone dan lainnya hingga menghabiskan saldo sebesar Rp 60 juta.
Pencurian kartu kredit itu mereka lakukan karena korban tidak membayar layanan kencan. Kartu kredit korban mereka belanjakan di beberapa tempat di Kuta, Badung. Barang-barang belanjaan yang menghabiskan saldo Rp 60 juta itu dijual lagi untuk mendapatkan uang cash. Uang hasil penjualan barang tersebut sebanyak Rp 27,5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, pada Senin (8/4) pagi mengungkapkan para pelaku dan korban bertemu di salah satu tempat hiburan malam di Seminyak, Kuta, Badung. Usai dugem di tempat hiburan malam itu korban bersama satu temannya mengajak kedua pelaku ke salah satu hotel di Kuta untuk berkencan.
Saat dalam perjalanan ke hotel untuk kencan korban sempat singgah di salah satu tempat untuk belanja menggunakan kartu kredit. Tiba di hotel tujuan korban menyimpan kartu kredit di atas meja.
Tiara dan Feca lalu merancang aksi. Keduanya sepakat jika korban tak bayar uang kencan maka mereka akan mengambil kartu kredit korban. Dimana sebelum ke hotel antara para pelaku dan korban sepakat tarif Rp 500.000 perorang.
Usai kencan di hotel dimaksud korban dan temannya tak kunjung bayar. Tiara dan Feca pun merancang aksi untuk melakukan pencurian. Tersangka Feca berpura-pura kembali melayani korban dan temannya, sementara tersangka Tiara mengambil kartu kredit yang disimpan korban di atas meja. Usai kencan korban dan para pelaku pulang.
"Peristiwa pencurian kartu kredit itu terjadi di salah satu hotel di Jalan Laksamana Oberoi, Kuta, pada Senin (1/4) dinihari sekitar pukul 00.15 Wita. Pengakuan para pelaku, pencurian itu dilakukan karena korban tak bayar biaya kencan," ungkap Kompol Lorens.
Untuk mendapatkan uang tunai dari kartu kredit itu para pelaku membelanjakan berbagai barang termasuk salah satunya adalah iPhone. Barang-barang yang dibeli menghabiskan saldo Rp 60 juta itu dijual murah menjadi Rp 27,5 juta. Kartu kredit itu dengan mudah digunakan karena tidak pakai PIN. Tinggal digesek dan tandatangan saja sudah bisa digunakan.
Saat sampai di hotel tempat menginap di Jalan Mataram, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung barulah korban sadar kalau kartu kreditnya hilang. Atas kejadian itu korban buat laporan ke Polresta Denpasar. Berdasarkan laporan nomor LP-B/73/IV/2024/SPKT/Polresta tanggal 1 April itu aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. "Tim kami di lapangan mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Pada saat keduanya sedang santai di dalam kamar kos," ungkap Kompol Lorens.
Aparat kepolisian pun melakukan pelacakan dimana saja kedua tersangka belanja pakai kartu kredit korban. Akhirnya diketahui isi kartu kredit korban yang telah dikuras pelaku sebanyak Rp 60 juta. "Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah uang tunai Rp 27,5 juta. Uang ini merupakan hasil penjualan barang yang dibeli pakai kartu kredit korban. Para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Komentar