1.553 Napi di Bali Dapat Remisi Khusus, 9 Langsung Bebas
MANGUPURA, NusaBali.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali telah menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 1.553 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan, "Dari 1.553 orang narapidana itu, sembilan diantaranya langsung bebas." Besaran potongan hukuman yang diterima narapidana bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga yang tertinggi mencapai 2 bulan.
Rincian 1.553 narapidana yang menerima remisi di Bali meliputi Lapas Kelas II-A Kerobokan sebanyak 422 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 77 orang, Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli 558 orang, Lapas Karangasem 107 orang, Lapas Tabanan 36 orang, dan Lapas Singaraja 57 orang.
Selain itu, tujuh orang menerima remisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Karangasem, Rutan Klungkung sebanyak 18 orang, Rutan Bangli 156 orang, Rutan Gianyar 64 orang, dan Rutan Negara 51 orang.
Sembilan narapidana yang langsung bebas terdiri dari empat orang di Lapas Kerobokan, Rutan Klungkung (2), Rutan Gianyar (1), dan dua orang di Rutan Negara.
Pramella menambahkan, "Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari negara sebagai apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri."
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali juga mengajak seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib.
Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berperan aktif dalam program pembinaan baik di lapas, rutan, maupun LPKA.
Semoga pemberian remisi ini dapat memberikan manfaat positif bagi narapidana dalam memperbaiki diri dan mengambil bagian aktif dalam pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
1
Komentar