Dua Tersangka Korupsi Alkes Dijebloskan
Tersangka Ketut Sukaryasa dan Yani Khanifudin dijebloskan ke LP Kerobokan, setelah diserahkan Polda Bali kepada kejaksaan
Rugikan Negara Rp 6,28 M dalam Pengadaan Alkes RSUD Mangusada
DENPASAR, NusaBali
Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Mangusada, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung yang rugikan negara Rp 6,3 miliar dijebloskan ke sel tahanan, Selasaa (1/8) petang. Sedangkan satu tersangka lagi masih tahap penyidikan.
Kedua tersangka dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Mangusada yang dijebloskan ke sel tahanan pasca dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa kemarin, masing-masing I Ketut Sukaryasa, 48 dan M Yani Khanifudin, 42. Tersangka Ketut Sukaryasa dijerat selaku Ketua Panitia Lelang dalam pengadaan Alkes di RSUD Mangusada, sementara Yani Khanifudin adalah rekanan proyek. Sedangkan satu tersangka yang belum ditahan merupakan pejabat di RSUD Mangusada, yakni dr I Made Nur, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Putu Wedanajati, mengatakan berkas untuk tersangka Ketut Sukaryasa dan Yani Khanifudin sudah lengkap alias P-21. Kedua tersangka langsung dilimpahkan ke Kejati Bali, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Kami langsung lakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar AKBP Wedanajati dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa pagi, sebelum pelimpajan kedua tersangka ke Kejati Bali.
Pantauan NusaBali, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejati Bali, Jalan Letda Tantular Denpasar, Selasa siang sekitar pukul 11.00 Wita untuk menjalani proses administrasi. Kemudian, kemarin petang sekitar pukul 18.00 Wita, tersangka Ketut Sukaryasa (yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan RSUD Mangusada dan sekaligus Ketua Panitia Lelang Pengadaan Alkes) dan Yani Khanifudin langsung dijebloskan ke sel tahanan LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 9 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Satu tersangka lagi yang belum ditahan, dr Made Nur, juga dijerat pasal yang sama.
AKBP Putu Wedanajati memaparkan, dalam perkara ini, tersangka Ketut Sukaryasa yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan RSUD Mangusada dan sekaligus Ketua Panitia Lelang Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan, KB, Kendaraan Khusus Tahun Anggaran 2013, melakukan manipulasi data informasi nilai harga barang. Perbuatan ini dilakukan untuk memenangkan tersangka Yani Khanifudiin (Dirut PT MMI) dalam tender. “Jadi, I Ketut SK (Sukaryasa, Red) ini merekayasa dan mengatur harga-harga barang tersebut untuk memenangkan PT MMI,” jelas Wedanajati.
Ada pun item barang yang dimanipulasi dari harga sebenarnya, antara lain, bedsite monitor untuk IGD RSUD Mangusada, peralatan bank darah, meja operasi, instrumen set bedah syaraf, hingga instrumen ortopedi. Ada juga peralatan non medis berupa ambulans jantung dan ambulans bencana yang harganya dimanipulasi.
Wedanajati menegaskan, penetapan PT MMI sebagai pemenang tender dengan cara melawan hukum, melahirkan surat perjanjian kontrak tidak sah senilai Rp 21,1 miliar. Setelah dipotong pajak 10 persen, uang yang masuk ke rekening atas nama PT MMI sebesar Rp 19,2 miliar dan dibelanjakan dalam wujud barang serta kepentingan masyarakat di RSUD Mangusada sebesar Rp 12,9 miliar. “Dari nilai ini, terjadi selisih belanja riil ditambah PPN dari nilai kontrak mencapai Rp 6,28 miliar, yang menjadi kerugian negara,” tegas Wedanajati.
Menurut Wedanajati, perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Mangusada ini diusut Polda Bali sejak 2014 lalu, dengan memeriksa 32 saksi. Termasuk di antaranya dua saksi ahli dari Pengadaan Barang dan Jasa serta ahli dari BPKP. Dari situ, akhirnya ditetapokan tiga tersangka.
Tersangka dr I Made Nur dijerat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Alkes di RSUD Mangusada. Kesehariannya, tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang Dokter Umum RSUD Mangusada. “Untuk tersangka ketiga yakni dr I Made N masih tahap penyidikan dan belum dilakukan penahanan,” tandas Wedanajati. *rez
1
Komentar