WNA India Pelaku Pencurian Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial KSA, 45, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus I Gusti Ngurah Rai, Selasa (9/4).
Wanita berkewarganegaraan India ini dideportasi lantaran terlibat dalam kasus pencurian dan sempat ditahan selama 10 bulan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA pada Selasa (9/4) pukul 11.20 Wita.
Ditegaskan Suhendra, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan terhadap KSA dalam kasus pencurian tahun 2023. Begitu dinyatakan bebas, KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“KSA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan nomor penerbangan 6E1606. Sempat transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai,” ujar Suhendra pada keterangan pers yang diterima pada Kamis (11/4).
Diceritakan Suhendra, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim, KSA mengaku masuk ke Indonesia pada 24 Juni 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa on Arrival (VoA) tujuan untuk berwisata. Kata Suhendra, sebelum dideportasi, petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada Senin (8/4) di Lapas Perempuan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung karena sudah selesai menjalankan hukuman.
“Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar wilayah Indonesia dan namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar cekal,” pungkas Suhendra. ol3
Komentar