Pembawa Kabur Pelajar Kembali Jadi Tersangka
Polres Buleleng
AKP Gede Darma Diatmika
Penelitian Masyarakat (litmas)
Balai Pemasyarakatan (Bapas)
Perlindungan Anak
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menetapkan KS, 17, remaja yang diduga melarikan pacarnya, seorang pelajar yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyebutkan terlapor KS sudah berstatus tersangka sejak minggu lalu. KS diperiksa terkait dua laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadapnya.
Untuk diketahui, kasus keduanya itu melibatkan korban berinisial NS, 16, yang dibawa kabur dan diinapkan di rumah KS selama empat hari. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/3) sekitar pukul 09.00 Wita.
Sedangkan kasus pertama KS terjadi pada Minggu (28/1) di Desa Menyali, Kecamatan Sawan, yang korbannya adalah sepupunya sendiri, yang juga berusia 16 tahun. Pada kasus ini, ia sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
“KS sudah diperiksa sebagai tersangka untuk kasus keduanya yang bawa lari NS. Kalau kasus pertama yang dengan sepupunya sudah pemberkasan,” jelas AKP Diatmika dikonfirmasi pada Minggu (14/4) siang.
Meski sudah menjadi tersangka, tetapi Polres Buleleng belum melakukan penahanan kepada KS lantaran ia masih berstatus dibawah umur. Polisi juga menunggu hasil Penelitian Masyarakat (litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar mengenai penanganan hukumnya.
Untuk sementara, tersangka KS terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Karena masih dibawah umur, KS belum ditahan sambil menunggu hasil penelitian dari Bapas,” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, NS berkenalan dengan KS pada Senin (26/2) melalui aplikasi pesan WhatsApp milik temannya. Tiga hari kemudian, pada Kamis (29/2), korban bertemu dengan KS di pantai, pertemuan ini membuat makin intensnya komunikasi antar keduanya.
Keduanya memutuskan kembali bertemu pada Rabu (6/3) sekitar pukul 09.00 Wita di Pantai Air Sanih. Tak disangka, pertemuan itu berujung pada dibawa kaburnya korban menuju ke rumah pemuda asal Kecamatan Kubutambahan itu. KS saat itu mengaku membawa korban menuju ke rumah temannya.
Saat itu juga, NS diketahui mematikan telepon selulernya. Hal ini membuat orang tuanya tidak bisa mengetahui keberadaan anaknya itu. Hilangnya NS, membuat orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kubutambahan pada Jumat (8/3) lalu, atau dua hari setelah NS dibawa kabur KS ke rumahnya.
Tetapi dua hari pasca dilaporkan ke polisi, korban akhirnya ditemukan saat berduaan bersama KS di Bukit Teletubbies, Kubutambahan. Berdasarkan informasi keberadaan anaknya itu dari teman-teman NS. Karena geram dan menduga anaknya telah menjadi korban persetubuhan, akhirnya KS dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.7 mzk
Komentar