Kemendikbudristek Bantah Isu ‘Seragam Sekolah Baru’
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk kepada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022. Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,
DENPASAR, NusaBali
Pencarian 'seragam sekolah baru 2024' masih menduduki Google Trends Indonesia di posisi 6 hingga Jumat (12/4). Benarkah ada aturan seragam sekolah baru 2024 akan diberlakukan setelah Lebaran?
Melalui akun resmi kemendikbud.ri membantah adanya aturan baru terkait seragam sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK. “Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah lebaran kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” isi keterangan resmi Kemendikbudristek.
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk kepada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022. Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” lanjut Kemendikbudristrek.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa juga menyebut belum ada regulasi baru terkait pakaian seragam sekolah. “Kami belum terima surat edaran dari Kemendikbud terkait hal ini (seragam sekolah baru),” ujar Boy Jayawibawa dikonfirmasi, Jumat (12/4).
Mengenai pakaian seragam sekolah sejatinya telah lama diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Regulasi tersebut mewajibkan dua jenis pakaian untuk peserta didik, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam Pramuka.
Penggunaan pakaian seragam nasional dan Pramuka ini pun sudah diterapkan di sekolah-sekolah di Bali selama ini. Sementara pakaian seragam khas sekolah yang bersifat opsional pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, banyak digunakan pada sekolah kejuruan. Selain itu, pakaian adat yang juga bersifat opsional pada Permendikbud, sudah diterapkan di hampir setiap satuan pendidikan di Bali. Hal itu mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. 7
Komentar