Polisi Hanya Tangani Dugaan Tindak Pidana ITE
MHA Dua Kali Dilaporkan ke Pomdam IX/Udayana
DENPASAR, NusaBali - Dalam beberapa hari ini ramai pemberitaan tentang seorang perempuan berinisial AP,34, ditetapkan jadi tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar setelah melaporkan suaminya yang merupakan anggota TNI AD berinisial MHA dinas di Kesdam IX/Udayana. Ramainya pemberitaan ini pun direspons Polresta Denpasar dan Kodam IX/Udayana. Ditegaskan hal tersebut adalah dua kasus yang berbeda, tapi di-framing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Senin (15/4) pagi mengatakan sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu di-framing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya MHA ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Kasus yang ditangani Polresta Denpasar adalah tentang pelanggaran UU ITE. HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya MHA di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6. Foto dan screenshoot percakapan itu di-posting atas permintaan AP. Foto-foto diambil AP di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA," ungkap Kombes Jansen. Laporan dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 melaporkan akun Ig @ayoberanilaporkan6 yang belakangan diketahui milik seorang pria berinisial HSA. Pada postingan di akun medsosnya itu HSA menyertakan keterangan bahwa BA adalah selingkuhan dari MHA
"Foto-foto BA itu diambil oleh AP dari Medsos lalu dikirim melalui WA ke HSA. Setelah di-posting lalu tautan Ig itu dikirim ke AP. AP merespons dengan mengatakan mantap mas," beber Kombes Jansen. Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Rajamangapul Heselo mengatakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HSA yang merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 sekaligus pemosting foto-foto BA secara ilegal. HSA ditetapkan jadi tersangka pada, Jumat (26/1). Sementara AP ditetapkan jadi tersangka pada, Rabu (3/4).
"Kedua tersangka langsung ditahan. Tersangka HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara AP ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar. AP ditahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi," ungkap Kompol Lorens. Mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar dan Polres Badung ini juga mengatakan upaya penangkapan terhadap tersangka AP dilakukan sesuai prosedur dan juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Tidak seperti berita viral yang menyatakan AP ditangkap secara paksa.
"Terhadap tersangka AP awalnya kami melakukan upaya penangkapan saat dia (AP) berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/4). Pada saat itu tersangka bersama anaknya yang masih bayi sehingga tidak dilakukan penangkapan. Tersangka berjanji kooperatif untuk hadir ke Polresta Denpasar. Akhirnya pada Senin (8/4) tersangka datang untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan. Jadi, kami tidak melakukan upaya penangkapan paksa," tegasnya.
Di sisi lain Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo menegaskan pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. Dikatakannya modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama mentransmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban. Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka.
"Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," beber Kombes Wisnu. Perwira melati tiga di pundak ini juga mengatakan atas pertimbangan kemanusiaan tersangaka AP yang sebelumnya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya. "Kita melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur," tegasnya. Sedangkan Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi saat menghadiri jumpa pers di Mapolda Bali, Senin pagi kemarin mengatakan pihaknya dua kali menerima laporan dari AP tentang dugaan kesusilaan yang dilakukan oleh suaminya MHA. Laporan itu sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Laporan pertama AP menuduh suaminya MHA melanggar kesusilaan dengan seorang perempuan di NTT.
Laporan itu kini sedang dalam proses hukum. Kini prosesnya sudah sampai pada tingkat kasasi. Sementara laporan yang kedua AP melaporkan MHA atas dugaan tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dan perzinahan sebagaimana yang dituduhkan oleh AP terhadap BA. Laporan itu disertakan bukti berupa foto dan chat. Berdasarkan hasil penyelidikan barang bukti itu tidak cukup untuk dilanjutkan ke proses penyidikan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dan perzinahan sebagaimana yang dituduhkan oleh AP terhadap BA.
"Namun, apabila di kemudian hari terdapat bukti lain dan dapat mengatakan maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Seperti halnya saudara AP melaporkan tindak asusila yang dilakukan oleh suaminya terhadap perempuan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kami siap menerima laporan dan proses lanjut bila bukti mengatakan," tegas Kolonel Unggul Wahyudi.
Sementara Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana yang juga hadir dalam jumpa pers kemarin mengatakan kasus yang dilaporkan AP ke Pomdam IX/Udayana tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka terhadap AP di Polresta Denpasar. "Yang perlu saya tegaskan bahwa ini dua kasus yang berbeda tetapi di-framing menjadi seolah-olah istri yang melaporkan perselingkuhan jadi tersangka. Framing ini yang perlu kita luruskan," ungkapnya.
AP membuat laporan pengaduan atas suaminya yang merupakan anggota Kodam IX/Udayana atas tuduhan perselingkuhan ke Pomdam IX/Udayana. Laporan itu kini sedang dalam proses hukum secara militer. Sementara kasus yang ditangani oleh Polresta Denpasar adalah dugaan pelanggaran UU ITE yang mana pelapornya adalah BA.
"Tersangkanya di bidang yang lain, laporan perselingkuhan di bidang lain," tegasnya. Jika dalam penyelidikan Pomdam IX/Udayana nanti menemukan bukti MHA selingkuh, tetapi itu tidak bisa membatalkan kasus dugaan pelanggaran ITE yang ditangani Polresta Denpasar karena kasusnya berbeda," tegasnya. Terpisah, kasus ini juga menarik perhatian aktivis sosial, politikus, sekaligus pengusaha, Ni Luh Djelantik. Ni Luh Djelantik mengaku ikut memfasilitasi penangguhan penahanan AP yang ditahan Polresta Denpasar dengan alasan kemanusiaan karena memiliki bayi yang tengah menyusui. Menurutnya, sebagai seorang ibu, AP pantas mendapat penangguhan.
“Ada anak kecil, menyusui pula, di sana kita tergerak,” ujar Ni Luh Djelantik dikonfirmasi, Senin kemarin. Penahanan terhadap AP sejatinya tidak dilakukan di rumah tahanan Polresta Denpasar, tapi dialihkan menjadi tahanan rumah dan dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA, Dinas Sosial Provinsi Bali sejak 9 April 2024. Hal ini agar AP dapat memberikan ASI secara eksklusif kepada anaknya. Meski demikian, menurut Ni Luh Djelantik, penangguhan penahanan AP menjadi penting agar kasus ini tidak melebar jauh. Ia menegaskan pihaknya fokus melindungi hak AP sebagai seorang ibu dan anak-anaknya, dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kasus yang melibatkan AP kepada pihak kepolisian.
Ni Luh Djelantik pun mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang mengizinkan AP pulang ke rumah, bertemu dan merawat anak-anaknya. Kini AP telah pulang ke rumah orang tua di Bogor, Jawa Barat. Namun, di sisi lain Ni Luh Djelantik mendukung AP memperjuangkan keadilan jika benar suaminya telah melanggar janji suci pernikahan seperti yang dituduhkannya. “Seluruh perempuan Indonesia akan support dia, bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga sudah turun tangan,” ungkapnya.
Untuk diketahui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (Bintang Puspayoga) didampingi UPTD PPA Dinsos Provinsi Bali pada 11 April 2024 lalu telah menemui AP untuk memastikan dapat haknya selama menjalani penahanan. Tim Layanan SAPA Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Bali, Penasehat Hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pihak keluarga. 7 pol, a
Komentar