Kapolresta Denpasar Beberkan Kasus Viral Dugaan Perselingkuhan Berujung Jeratan UU ITE
DENPASAR, NusaBali.com - Kasus viral dugaan perselingkuhan seorang anggota TNI nonaktif Kodam IX/Udayana berbuntut panjang. Pemberitaan perselingkuhan yang dimuat di media sosial oleh akun @ayoberanilaporkan6 berujung pada penetapan dua tersangka yang diamankan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo, dalam konferensi pers di gedung PRG Polda Bali, Senin (15/4/2024), menjelaskan duduk persoalan kasus yang mendapat perhatian luas ini.
"Perlu dibedakan antara pelaporan dugaan perselingkuhan yang dilayangkan oleh istri Lettu HMA (AP) dengan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh akun @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan AP dan HSA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Modus yang dilakukan tersangka yaitu:
- - AP: Mengambil foto di media sosial milik korban tanpa izin dan mengirim foto dan screenshot percakapan korban dengan tersangka via WhatsApp kepada HSA.
- - HSA: Menyebarluaskan kiriman foto dan bukti screenshot melalui unggahan ke media sosial milik pribadi dengan tambahan caption atau narasi menyudutkan korban BA sebagai selingkuhan Lettu HMA.
Kombes Pol Wisnu Prabowo menjelaskan bahwa terkait dugaan perselingkuhan sudah ditangani oleh Kodam IX/Udayana.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah secara bersama-sama mentransmisikan dan menyebarluaskan sejumlah foto pribadi dari keluarga korban tanpa seizin dari korban sekaligus pelapor yakni BA.
“Dalam penanganan perkaranya kita sudah memeriksa sebanyak 6 orang saksi, baik saksi pelapor, saksi korban, dan saksi-saksi yang lainnya termasuk saksi ahli,” kata Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik telah menemukan suatu peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka HSA, sehingga proses perkara dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 25 Januari 2024.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu:
- - Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Juncto pasal 48 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
- - Pasal 55 ayat 1 KUHP (untuk AP) karena diduga melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penyebaran informasi tersebut.
Kedua tersangka, HSA dan AP, telah diamankan oleh Polresta Denpasar. HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sedangkan AP diamankan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Bali. "Penempatan AP di Rumah Aman ini diputuskan atas dasar kemanusiaan karena yang bersangkutan membawa anaknya yang masih balita," jelas Kombes Pol Wisnu Prabowo. *ol4
1
Komentar