Pelaksanaan Sanksi Kanorayang, Puluhan Polisi Siaga
Pengamanan
Banjar Sental Kangin
Nusa Penida
Sanksi Adat Kanorayang
PKD (pekarangan desa adat)
Konflik Lahan
Pesisir Pantai
SEMARAPURA, NusaBali - Puluhan personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan pelaksanaan Sanksi Adat Kanorayang di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (15/4) pagi yang berlangsung cukup tegang.
Sebanyak 8 kepala keluarga (KK) mendapat sanksi adat kasepekang, dan 2 KK dari 8 KK ini dikenakan sanksi kanorayang karena masih tinggal di tanah berstatus PKD (pekarangan desa adat). Peringatan sanksi kanorayang terhadap 2 KK tersebut pertama sudah dilakukan pada, Senin (8/4) lalu. Selanjutnya pihak banjar adat setempat kembali memberikan sanksi kanorayang kedua terhadap dua KK tersebut pada, Senin kemarin.
Hal ini imbas dari konflik lahan di pesisir Pantai Sental Kangin antara 8 KK dan pihak Banjar Adat Sental Kangin. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, jajaran Polsek Nusa Penida siagakan puluhan personel untuk pengamanan di wilayah Banjar Sental Kangin, Senin kemarin. "Kami menurunkan 48 personel Polsek Nusa Penida, Koramil dan Satpol PP," ujar Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta.
Awalnya suasana kondusif, namun ada dua orang dari kelompok warga kasepekang ini berada di rumah warga yang dikenakan sanksi kanorayang. Sedangkan, krama banjar saat itu meminta agar selain warga yang terkena sanksi kanorayang tidak berada di rumah tersebut. Setelah diskusi alot, warga kesepekang itu bersedia keluar dari rumah warga yang terkena sanksi kanorayang. Saat akan keluar rumah, tiba-tiba ada seorang warga dari kelompok yang terkena sanksi kasepekang melontarkan nada-nada provokatif.
Hal ini membuat krama adat tersinggung, dan langsung melakukan pengejaran ke warga tersebut. Aparat bertindak cepat dengan langsung mengamankan keduanya dari kejaran massa dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Nusa Penida. "Ada dua orang yang kami amankan ke Polsek, yakni seorang dari warga dari kelompok warga yang kesepekang bersama seorang pekerjanya. Sekitar 1 jam kami amankan di Polsek," jelas Kompol IB Putra Sumerta.
Setelah peristiwa itu, proses kanorayang terhadap dua KK di Banjar Sental Kangin berjalan kondusif. Prajuru Banjar Sental Kangin membacakan sanksi ke warga tersebut. Rencananya sanksi kanorayang tahap ketiga akan dilaksanakan 10 hari ke depan. Peringatan kedua sanksi kanorayang disampaikan dalam bentuk lisan. Kini, akses warga yang terkena sanksi kanorayang sudah dipasangi pagar dari batako. "Kami dapat informasi saat peringatan ketiga warga yang kena sanksi akan diminta mengosongkan rumahnya," ujar Kapolsek.
Dia berharap kedua belah pihak bisa segera dimediasi, serta dicarikan jalan keluarnya dari konflik yang terjadi. "Kami berharap ada solusi terbaik dari kedua belah pihak," harap Kapolsek. Kapolsek menambahkan, Senin kemarin belum ada mediasi, sedangkan mediasi sebelumnya belum ketemu kesepakatan, dan pada Senin kemarin adalah peringatan kedua dari prajuru adat. Awal mula kasus ini bergulir sejak tahun 2022 lalu terkait pemanfaatan tanah negara seluas 7 are (71 meter persegi) di pesisir Pantai Sental Kangin. 7 wan
1
Komentar