nusabali

Tersangka AP akan Praperadilankan Penyidik

Kasus Istri Oknum TNI yang Terjerat UU ITE

  • www.nusabali.com-tersangka-ap-akan-praperadilankan-penyidik

DENPASAR, NusaBali - Tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE berinisial AP berencana mempraperadilankan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Perlawanan lewat praperadilan ini disampaikan AP melalui penasehat hukumnya Agustinus Nahak, Selasa (16/4). Sayangnya Agus Nahak masih enggan mengungkapkan alasan langkah praperadilan itu ditempuh. Dia mengatakan akan menggelar jumpa pers khusus untuk membeberkan itu semua. 

"Iya benar, rencananya kami ajukan praperadilan," ungkap Agus Nahak kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa kemarin. Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Rajamangapul Heselo menanggapinya santai. Dirinya mengaku siap menghadapi praperadilan itu dengan argumentasi hukum. 

Perwira melati satu di pundak asal Papua ini mengatakan dirinya yakin penanganan perkara mulai dari penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur. Jika AP mengajukan praperadilan menurutnya itu adalah hak. "Terkait praperadilan itu hak tersangka dan diatur dengan aturan yang berlaku. Kami pihak penyidik siap untuk hadapi gugatan itu. Saya sangat yakin penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur," ungkap Kompol Lorens.

AP sendiri ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran UU ITE sesuai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Selain itu Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam perkara ini tersangka AP bertindak bersama satu orang lainnya berinisial HSA yang juga telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar. 

Tersangka AP dan HSA diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain. Dalam hal ini keduanya menyebarkan foto dari seorang perempuan berinisial BA. Foto-foto BA di-posting secara ilegal di Ig milik HSA @ayoberanilaporkan6. Postingan itu diisi keterangan BA adalah selingkuhan MHA. Tak terima dengan penyebaran foto secara ilegal itu BA lapor ke Polresta Denpasar dan diproses yang berujung penetapan tersangka terhadap AP dan HSA. 7 pol

Komentar