Memasuki Masa Pensiun, Puluhan Kasek Dijabat Plt
SINGARAJA, NusaBali - Puluhan satuan pendidikan di jenjang SD dan SMP di Buleleng saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek). Kondisi ini terjadi karena banyaknya kasek yang pensiun sejak dua tahun terakhir. Disdikpora Buleleng saat ini sedang mengusulkan penunjukan Kasek Definitif untuk disetujui Penjabat (Pj) Bupati Buleleng.
Data Disdikpora Buleleng, total ada 97 satuan pendidikan yang kini dijabat Plt Kasek. Sebanyak 83 di jenjang SD dan 14 di jenjang SMP. Sejak ditinggalkan kasek definitif, seluruh manajemen sekolah dilaksanakan oleh Plt dari guru di sekolah yang bersangkutan atau guru dari luar sekolah.
Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika ditemui di ruang kerjanya Rabu (17/4) kemarin mengatakan, kekosongan jabatan kepala sekolah di Buleleng disebabkan karena memasuki masa pensiun sejak tahun 2022 lalu. “Dari 465 SD negeri 83 sekolah yang Kasek nya Plt. Sedangkan di SMP itu ada 14 sekolah dari total 56 SMP negeri yang juga belum ada kepala sekolah definitif,” ungkap Astika.
Selama belum ada pengangkatan kasek definitif, seluruh tugas kepala sekolah dibebankan sepenuhnya kepada Plt Kasek yang ditunjuk Disdikpora Buleleng. Guru yang ditunjuk menjadi Plt akan mendapatkan tugas tambahan terkait manajemen sekolah, manajemen administrasi, manajemen pembelajaran hingga manajemen keuangan. Namun Astika menegaskan tugas tambahan sebagai seorang Plt Kasek tidak akan mengganggu tugas utama guru mengajar di dalam kelas.
Astika menerangkan saat ini Disdikpora Buleleng sudah mengajukan usulan pengangkatan Kasek Definitif di puluhan satuan pendidikan tersebut. Prosesnya melalui mekanisme Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah (SPKS) maupun secara birokrasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng. Usulan tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pj Bupati Buleleng untuk di-SK-kan.
Namun dalam mekanisme pengangkatan kepala sekolah saat ini, disebut Astika tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Meskipun tidak lagi menggunakan sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) yang didapatkan melalui pelatihan khusus. Kepala Sekolah di satuan pendidikan kini bisa dijabat oleh guru yang sudah mengantongi sertifikat guru penggerak.
“Jika jumlah guru penggerak belum mencukupi untuk menutupi jumlah kekosongan yang ada, maka dapat diangkat guru biasa dengan pengecualian hanya bisa satu periode atau 4 tahun saja. Ini berlaku kalau semua guru penggerak sudah habis,” terang Astika.
Dia pun berharap usulan pengangkatan kasek definitif segera disetujui. Sehingga proses pembelajaran dan tata kelola satuan pendidikan dapat berjalan optimal. Salah satunya persiapan tanda tangan ijazah siswa oleh kepala sekolah definitif saat kelulusan di akhir tahun ajaran ini.7 k23
1
Komentar