Tersangka, AP Ajukan Permohonan Praperadilan
Kasus Istri Oknum TNI yang Terjerat UU ITE
DENPASAR, NusaBali - Tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE berinisial AP,34, mempraperadilankan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Penasihat Hukum tersangka, Agustinus Nahak dkk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4) Siang.
Upaya hukum praperadilan diajukan terkait dengan penetapan AP sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar. "Kami lihat perkara tersebut sangat tendensius dalam hal penangkapan, dan penahanan, dan sangat dipaksakan, sehingga layak dipraperadilankan," ujar Agustinus saat ditemui, Kamis (18/4).
Agustinus Nahak dkk menyatakan bahwa penangkapan kliennya dinilai tidak proporsional apalagi melibatkan anak di bawah umur, mengingat tidak ada surat panggilan yang diterima sebelumnya. Dia juga mengklarifikasi keabsahan surat panggilan untuk Restorative Justice (RJ) yang tidak pernah diterima oleh kliennya. Hal ini menjadi argumen utama dalam gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka AP.
"Karena ini soal siapa yang melakukan upload itu harusnya yang bertanggungjawab. Kalau dia berbicara mengubah, apa yang diubah. Mentransmisikan apa, orang dia tidak pernah mengupload," ujarnya. Selain itu, dalam upaya pembelaan, Nahak menegaskan bahwa pihaknya menghormati soal penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Denpasar. Tetapi, kasus yang menjerat kliennya seharusnya tidak mengarah pada penangkapan dan penahanan, mengingat sifatnya yang bukan merupakan kejahatan luar biasa.
Lebih lanjut Agustinus menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penanganan kasus yang tengah berlangsung. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan sepanjang proses perkara ini, terutama terkait penangkapan dan penahanan kliennya. Dia menilai bahwa penerapan status tersangka terhadap AP sangat dipaksakan dan tidak memenuhi standar yang seharusnya. Dalam pandangannya, hal ini mengindikasikan adanya kekurangan dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Dengan mengajukan praperadilan, tim penasihat hukum AP berharap dapat memperoleh keadilan dan membatalkan status tersangka yang dianggap dipaksakan. Mereka juga menekankan pentingnya ruang mediasi dalam penanganan kasus UU ITE, mengingat sifatnya yang berbeda dengan kasus-kasus kejahatan lainnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi terkait upaya praperadilan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Rajamangapul Heselo mengatakan siap menghadapi praperadilan itu dengan argumentasi hukum. Perwira melati satu di pundak asal Papua ini mengatakan dirinya yakin penanganan perkara mulai dari penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur.
Jika AP mengajukan praperadilan menurutnya itu adalah hak. "Terkait praperadilan itu hak tersangka dan diatur dengan aturan yang berlaku. Kami pihak penyidik siap untuk hadapi gugatan itu. Saya sangat yakin penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur," ungkap Kompol Lorens. 7 cr79
1
Komentar