Polisi Tangkap 2 Buronan Perburuan Liar
Saat ini Lotot telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Basri, masih menjalani pemeriksanaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Polisi akhirnya menangkap dua orang buronan kasus perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Keduanya dibekuk, setelah beberapa bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua DPO itu yakni, I Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri, 23, ditangkap di dua lokasi berbeda. Lotot ditangkap Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng di tempat persembunyiannya di wilayah Malang, Jawa Timur. Sementara Barsi, ditangkap saat pulang di rumahnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
“Dua DPO pelaku kasus perburuan liar satwa TNBB sudah ditangkap oleh Timsus Bhayangkara Goak Poleng. Ditangkap di beda tempat, Lotot ditangkap dua hari lalu di Malang. Sementara Basri ditangkap kemarin di Gerokgak, kebetulan pulang hari raya Idul Fitri,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, ditemui Kamis (18/4) siang.
Saat ini Lotot telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Basri, masih menjalani pemeriksanaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Meski keduanya telah berstatus DPO sejak lama, AKP Diatmika menyebut proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan prosedur. Penentuan pasal akan dilakukan setelah polisi selesai memeriksa keduanya.
“Proses tetap jalan sesuai dengan prosedur. Satu (Lotot) sudah ditahan dan satu (Basri) masih diperiksa. Apakah dikenakan pas berlapis karena kabur, masih dilakukan pendalaman. Peran kedua pelaku juga masi didalami. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan dalam rilis lebih lanjut,” kata AKP Diatmika.
Sebelumnya, dua orang pelaku pemburuan liar satwa TNBB I Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri, 23, ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Buleleng. Mereka kabur setelah aksinya dipergoki petugas di kawasan TNBB di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Perburuan liar itu dilakukan empat orang pelaku pada pertengahan Oktober 2023 lalu. Dari kasus ini, sebanyak 11 ekor kijang, 3 babi hutan dan 1 rusa ditemukan mati didalam mobil Toyota Kijang. Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel. Keduanya divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam persidangan.7 mzk
1
Komentar