Warga Busungbiu Keluhkan Bau Tak Sedap dan Lalat dari Peternakan Ayam
SINGARAJA, NusaBali - Belasan KK warga Banjar Dinas Mekarsari, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng, kembali mengeluhkan polusi udara dan banyaknya lalat di tempat tinggal mereka.
Gangguan kenyamanan tersebut dampak dari usaha peternakan ayam petelur yang ada di dekat pemukiman warga menyebabkan bau tak sedap dari kotoran ayam. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng akhirnya turun tangan, menyikapi laporan tersebut dan melakukan mediasi Kamis (18/4) kemarin.
Perbekel Busungbiu, Ketut Suartama mengatakan, persoalan polusi udara dan serangan lalat yang dikeluhkan warganya sudah terjadi sejak dua bulan lalu. Persoalan tersebut pun sudah sempat dimediasi di tingkat desa. Mediasi difasilitasi pemerintah Kecamatan Busungbiu karena menghadapi jalan buntu. Dari mediasi tersebut, pengusaha ayam petelur menyanggupi akan mengupayakan untuk mengendalikan bau dan lalat. Hanya saja kesepakatan tersebut tampaknya tidak ada perubahan berarti sehingga warga kembali mempersoalkan cemaran udara yang bersumber dari kotoran ayam.
“Saat dimediasi kecamatan juga telah mengundang dinas terkait seperti dari Perizinan, Dinas Pertanian dan juga Dinas Lingkungan Hidup. Warga sekitar peternakan merasa keberatan karena bau menyengat dan juga lalat dalam jumlah tidak normal. Mereka merasa terganggu dan merasa tidak nyaman atas kondisi itu,” terang Suartama.
Persoalan cemaran udara dan lalat ini di desanya bukan kali pertama terjadi. Beberapa tahun terakhir persoalan yang sama sempat muncul. Hanya saja titik lokasi berbeda dengan saat ini. Namun masih satu pengusaha.
“Ya kami akhirnya menyerahkan persoalan ini kepada yang berwenang. Karena baik pengusaha dan 15 KK yang terdampak adalah warga kami. Bagaimana solusinya agar diputuskan pihak berwenang,” tegas Suartama.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengungkapkan dari hasil pengecekan dan mediasi di lapangan, pengusaha peternakan ayam petelor ini sudah mengantongi izin usaha dan rekomendasi untuk pengukuran baku mutu tingkat kebisingan dan kebauan secara periodik, melaksanakan pengelolaan limbah dari DLH.
Hanya saja dalam penyelenggaraan usaha juga wajib memperhitungkan lingkungan di sekitarnya. “Kami kembali memediasi dan memberikan solusi bagaimana cara mengurangi bau dan lalat. Sekarang kan sudah ada teknologi canggih yang bisa dimanfaatkan. Karena sebelumnya di kecamatan sudah ada kesepakatan akan menutup usaha jika kondisi cemaran masih ada, kami tadi beri pembinaan dulu,” kata Arya Suardana.
Satpol PP juga memberikan waktu kepada pengusaha selama 2 minggu untuk menangani cemaran bau dan lalat. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak juga diindahkan, maka akan diambil teguran melalui Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali.
“Kalau sampai SP3 juga masih sama, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha, karena dinilai melanggar Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum,” papar mantan Camat Banjar ini.7 k23
1
Komentar