nusabali

Tantangan Netralitas ASN Lebih Berat saat Pilkada

Dewa Indra: Dukung Mendukung Hanya di Bilik TPS

  • www.nusabali.com-tantangan-netralitas-asn-lebih-berat-saat-pilkada

DENPASAR, NusaBali - Menghadapi Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota menjaga netralitas dengan baik dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Dewa Indra menyebutkan, tantangan menjaga netralitas bagi ASN pada Pilkada nanti akan lebih berat dibandingkan dengan Pemilu dan Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 lalu.

Menurutnya, dukung mendukung dalam setiap kontes demokrasi merupakan hal biasa. ASN tentu memiliki hak politis, namun dia menegaskan agar hal tersebut hanya dilakukan di bilik TPS (Tempat Pemungutan Suara). “Tidak ada aktivitas berlebih selain di TPS,” tegas Dewa Made Indra saat membuka Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (18/4) pagi.

Dewa Indra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 lalu Netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota sudah sangat baik. “Secara umum ASN di Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota sudah dapat menjaga netralitasnya dengan baik,” jelas mantan Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali ini. 

Dewa Indra juga mengungkapkan masih terdapat pelanggaran netralitas yang terjadi seperti yang dilakukan oleh pejabat di salah satu SMK di Bali dan pelanggaran netralitas oleh ASN di Kabupaten Buleleng. “Untuk di Pemprov Bali hanya ada satu dan itu tidak ada ampun. Kita jatuhkan sanksi berat berupa penurunan pangkat dan mutasi ke tempat yang jauh dari lokasi tempat tinggal yang bersangkutan,” tegas Dewa Indra. 

Menurutnya, penjatuhan sanksi tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Sementara pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Buleleng juga telah mendapatkan sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian setempat.

Sementara Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang dinilai sudah sangat baik. Dia menjelaskan pelanggaran netralitas ASN berdampak negatif terhadap pelaksanaan pemerintahan. Sementara bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran untuk kepentingan politis, bantuan program hingga penggunaan fasilitas sarana dan prasarana pemerintah. 

Di sisi lain, berdasarkan data KASN telah terjadi penurunan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun 2020. Dari 489 pelanggaran yang dilaporkan pada Pemilu 2024, sebanyak 278 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhkan sanksi. Sementara pada pemilu sebelumnya di tahun 2020, jumlah pelanggaran yang dilaporkan mencapai 2.034 kasus dengan 1.597 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.a

Komentar