DLHK Badung Cabut Bendera Hanura
DLHK memindahkan bendera Partai Hanura yang dipasang di median jalan di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta.
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung mencabut puluhan bendera Partai Hanura yang terpasang pada taman di median Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Rabu (2/8). Pencabutan itu dilakukan karena DLHK belum mengeluarkan izin, tetapi bendera tersebut telah dipasang.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan mengaku pencabutan bendera itu dilakukan akibat terjadinya miskomunikasi antara pihak LHK dan Hanura.
“Surat permohonan izin untuk pemasangan bendera itu (diterima) pada hari Jumat (28/7). Surat permohonan itu belum mendapat persetujuan, tetapi sejak hari Minggu (30/7) mereka sudah melakukan pemasangan,” tutur Merthawan.
Merthawan mengaku sebenarnya pihaknya tak keberatan atas permohonan izin itu. Namun ditegaskannya, pemasangan bendera harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya pemasangan bendera atau apapun bentuknya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Dalam Perda itu pada satu pasalnya menyebut, tak diperkenankan memasang apapun di pohon perindang. Selain itu ada tempat khusus seperti bundaran patung Dewa Ruci tak boleh dipasangi bendera atau apapun.
“Intinya surat permohonan itu kami tak keberatan. Parpol manapun yang hendak pasang bendera asal jangan dipasang di median jalan. Kami sudah menyiapkan tiang bendera di median jalan. Selain itu LHK siap membantu untuk memasang dan mencabutnya karena tiang-tiang itu tinggi. Sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai kami telah sediakan ratusan tiang bendera. Mengapa kami larang memasang pada taman dan pohon yang ada di median jalan, karena kesannya kotor. Kalau mau pasang pada pohon, jangan pada pohon perindang apalagi kalau dipaku,” ujarnya.
“Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak enak di lapangan akibat komunikasi yang kurang bagus, kali ini saya langsung berkoordinasi dengan pihak Hanura. Kami tak mau akibat kesalahan komunikasi ini ada pihak yang jadi korban. Bukan berarti kami lemah. Untuk ke depannya kami akan bersurat ulang kepada semua parpol. Kalau hendak memasang bendera harap dikomunikasikan jauh hari sebelumnya dan mematuhi aturan yang berlaku. Kejadian ini adalah pelajaran untuk kita semua. Malam ini (Rabu malam) saya sudah turun pantau langsung semua bendera itu sudah dipasang di samping kiri-kanan jalan,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali I Made Sudarta mengaku upaya penertiban yang dilakukan oleh DLHK Badung tak menjadi persoalan. Menurutunya apa yang dilakukan itu untuk menjaga ketertiban bersama. “Ini sebenarnya salah presepsi saja. Sebelumnya kami pasang di median jalan dan ternyata itu tak benar, akhirnya kami memindahkannya pada tempat yang telah ditentukan. Sama sekali kami tak mempermasalahkan hal itu. Apa yang telah dilakukan oleh DLHK Badung itu sesuai aturan dan kami menurutinya. Buktinya kami masih diberikan izin. Saya tegaskan ini bukan menjadi masalah bagi kami,” kata Sudarta yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, ini. *cr64
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan mengaku pencabutan bendera itu dilakukan akibat terjadinya miskomunikasi antara pihak LHK dan Hanura.
“Surat permohonan izin untuk pemasangan bendera itu (diterima) pada hari Jumat (28/7). Surat permohonan itu belum mendapat persetujuan, tetapi sejak hari Minggu (30/7) mereka sudah melakukan pemasangan,” tutur Merthawan.
Merthawan mengaku sebenarnya pihaknya tak keberatan atas permohonan izin itu. Namun ditegaskannya, pemasangan bendera harus memperhatikan aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya pemasangan bendera atau apapun bentuknya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Dalam Perda itu pada satu pasalnya menyebut, tak diperkenankan memasang apapun di pohon perindang. Selain itu ada tempat khusus seperti bundaran patung Dewa Ruci tak boleh dipasangi bendera atau apapun.
“Intinya surat permohonan itu kami tak keberatan. Parpol manapun yang hendak pasang bendera asal jangan dipasang di median jalan. Kami sudah menyiapkan tiang bendera di median jalan. Selain itu LHK siap membantu untuk memasang dan mencabutnya karena tiang-tiang itu tinggi. Sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai kami telah sediakan ratusan tiang bendera. Mengapa kami larang memasang pada taman dan pohon yang ada di median jalan, karena kesannya kotor. Kalau mau pasang pada pohon, jangan pada pohon perindang apalagi kalau dipaku,” ujarnya.
“Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak enak di lapangan akibat komunikasi yang kurang bagus, kali ini saya langsung berkoordinasi dengan pihak Hanura. Kami tak mau akibat kesalahan komunikasi ini ada pihak yang jadi korban. Bukan berarti kami lemah. Untuk ke depannya kami akan bersurat ulang kepada semua parpol. Kalau hendak memasang bendera harap dikomunikasikan jauh hari sebelumnya dan mematuhi aturan yang berlaku. Kejadian ini adalah pelajaran untuk kita semua. Malam ini (Rabu malam) saya sudah turun pantau langsung semua bendera itu sudah dipasang di samping kiri-kanan jalan,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali I Made Sudarta mengaku upaya penertiban yang dilakukan oleh DLHK Badung tak menjadi persoalan. Menurutunya apa yang dilakukan itu untuk menjaga ketertiban bersama. “Ini sebenarnya salah presepsi saja. Sebelumnya kami pasang di median jalan dan ternyata itu tak benar, akhirnya kami memindahkannya pada tempat yang telah ditentukan. Sama sekali kami tak mempermasalahkan hal itu. Apa yang telah dilakukan oleh DLHK Badung itu sesuai aturan dan kami menurutinya. Buktinya kami masih diberikan izin. Saya tegaskan ini bukan menjadi masalah bagi kami,” kata Sudarta yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, ini. *cr64
1
Komentar