Bawaslu Cegah 2.462 Pelanggaran Pemilu
Pilkada Serentak 2024 Bakal Lebih Menantang
Tantangan ke depannya, di Pilkada akan lebih berat, salah satunya terkait netralitas ASN, karena bergesekan langsung dengan PPK Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati atau Gubernur
DENPASAR, NusaBali
Kualitas proses dan hasil Pemilu bergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu Bawaslu Bali berhasil mencegah 2.462 pelanggaran Pemilu.
Anggota Bawaslu Bali/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ketut Ariyani mengungkapkan langkah pencegahan tersebut dilakukan Bawaslu Bali sejak awal tahapan Pemilu Serentak 2024. “Sejumlah langkah pencegahan telah kami lakukan dari awal tahapan Pemilu 2024 dimulai, di antaranya imbauan sejumlah 832, publikasi sebanyak 427, dan kegiatan lainnya seperti pencegahan secara lisan atau langsung sebanyak 1.203. Jadi totalnya 2.462 upaya pencegahan yang telah kami lakukan,” kata Ariyani pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Elemen Masyarakat Guna Mendukung Polri dalam Mewujudkan Situasi Kamtibmas di Bali, di Hotel Grand Shanti Denpasar, Kamis (18/4).
Mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023 ini juga menjelaskan bahwa dalam melakukan upaya pencegahan pihaknya memiliki dua landasan prinsip yang harus diperhatikan. “Pertama lakukan pencegahan secara kreatif, mengingat modus kecurangan dewasa ini juga berkembang. Yang kedua itu atraktif, penggunaan media digital tentu memiliki peran penting dalam penyebaran informasi yang lebih luas,” ujar perempuan asal Buleleng tersebut.
Ariyani mengatakan bahwa Bawaslu memiliki mandat yang besar dalam mengawal proses Pemilu. Hasil yang legitimasi bisa diperoleh dengan proses pengawasan yang telah dilakukan. “Bawaslu Bali telah ditunggu perhelatan pesta demokrasi selanjutnya yakni Pilkada Serentak 27 November 2024,” tegas Ariyani.
Sementara Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengungkapkan bahwa tantangan dalam pengawasan proses pelaksanaan Pilkada akan lebih berat dibandingkan dengan proses Pemilu serentak lalu. “Tantangan ke depannya, di Pilkada akan lebih berat, salah satunya terkait netralitas ASN, karena bergesekan langsung dengan PPK Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati atau Gubernur. Apalagi jika incumbent maju,” kata Wirka saat Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bawaslu Bali, Kamis (18/4).
Dalam pengawasan netralitas ASN, lanjut Wirka, Bawaslu telah melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahan, seperti penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dan merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
Lebih jauh, Wirka mengatakan bahwa Bawaslu berperan sebagai pintu masuk utama dalam menangani netralitas ASN ketika proses Pemilu maupun pemilihan berlangsung. “Baik itu masuk kategori pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran lainnya, selama berkaitan dengan Pemilu pintu masuknya ya Bawaslu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali ini. a.
Komentar