Pembuang Limbah Sembarangan Diganjar Rp 1,5 Juta
Sebanyak 6 orang pembuang limbah dan sampah sembarangan di Kota Denpasar menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/8).
Pembuang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 300 Ribu
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi, SH MH, dua orang yang membuang limbah sablon dan limbah pemotongan hewan diganjar masing-masing Rp 1,5 juta, sementara empat orang lainnya yang membuang sampah sembarangan didenda masing-masing Rp 300 Ribu.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring kali ini menyidangkan dua pembuang limbah yaitu limbah sablon dan limbah pemotongan hewan ke sungai, serta dua pembuang sampah sembarangan di trotoar.
Untuk pembuang limbah menurut Wirabawa, ditemukan di Jalan Gunung Talang, sedangkan pembuang sampah sembarangan di tiga tempat berbeda yaitu Jalan Nangka, Jalan Gunung Agung dan Jalan Imam Bonjol. "Sidang tipiring yang kami lakukan untuk dijadikan pembelajaran (edukasi) untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang," ujarnya, kemarin.
Sidang tipiring bagi pelanggar dilaksanakan dua kali dalam seminggu dengan melibatkan Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan untuk pengawasan pelanggaran di lapangan dilakukan Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) yang berjumlah 50 orang. Disamping juga ada Satgas DLHK yang terus berkeliling untuk melakukan pemantauan.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan tersebutlah ditemukan terjadinya pelanggaran. Yang sekaligus juga melakukan sosialisasi untuk mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan. Ia juga mengatakan kegiatan tersebut merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar.
Seorang pelanggar Minto,40, mengaku tidak tahu kalau telah melakukan pelanggaran. Setelah mendapatkan penjelasan hakim akhirnya mengakui terhadap kesalahan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Iya saya mengaku salah, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya salah dan sudah melanggar peraturan yang ada di Kota Denpasar," tandasnya. *cr63
1
Komentar