KPU Badung Segera Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024
MANGUPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggenjot persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 mendatang dengan rekrutmen Badan Ad hoc Pilkada yang akan dimulai 23 April 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Badung, Agung Rio Swandisara menyampaikan, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 475 dan 476, pihaknya akan melakukan pembentukan mulai 23 April 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Badung. Pembentukan Badan Ad hoc ini dilakukan dengan metode terbuka.
“Pembentukan akan dimulai dari pengumuman pada 23 April 2024, kemudian pendaftaran dimulai berbarengan dari 23 - 29 April 2024. Dilanjutkan seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara sampai nantinya ditetapkan sebagai PPK terpilih pada 15 Mei. Pelantikan akan dilaksanakan pada 16 Mei 2024,” ujar Agung Rio dikonfirmasi NusaBali di Badung, Sabtu (20/4).
Seleksi Badan Ad hoc Pilkada akan diberlakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) yang dapat diakses melalui siakba.kpu.go.id. “Seluruh prosesnya mulai dari pengumuman pendaftaran dan unggah berkas secara mandiri oleh pelamar hingga setiap pengumuman pada tahapan seleksi akan dilakukan di SIAKBA dan tentu melalui media resmi KPU Kabupaten Badung,” tegas Agung Rio.
Agung Rio melanjutkan, KPU Badung mengajak seluruh komponen masyarakat Kabupaten Badung yang berkeinginan menjadi penyelenggara pemilihan dalam Pilkada Serentak tahun 2024 untuk dapat mendaftar dan dapat terpilih melalui proses-proses seleksi yang berlaku. “Kami pastikan perekrutan badan ad hoc pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, profesional dan terbuka,” tegasnya.ind
1
Komentar