194 Sopir Pemkab Minta Jadi PPPK
Ternyata tenaga sopir, tenaga kebersihan dan yang lainnya, tidak masuk dalam formasi PPPK.
AMLAPURA, NusaBali
30 sopir di lingkungan Pemkab Karangasem masadu (menyampaikan aspirasi) kepada Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara. Mereka berharap agar bisa diperjuangkan jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Para sopir itu rata-rata bekerja 8 - 19 tahun dengan upah di bawah Rp 1 juta. 30 sopir yang datang mewakili 194 sopir dari berbagai instansi. Mereka datang karena akan ada bukaan formasi PPPK. Mereka diterima di kediaman anggota DPRD Bali I Nyoman Oka Antara, di Jalan Sultan Agung, Amlapura, Minggu (21/4).
Sopir RSUD Karangasem I Nengah Sebudi dari Banjar/Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem, mengaku telah 12 tahun mengabdi jadi sopir berstatus tenaga kontrak diawali dapat upah Rp 400.000, dan terakhir terima Rp 813.000. "Saya sopir ambulans, terkadang angkut jenazah, lebih sering antar pasien, takutnya di perjalanan mobil mati, karena mobil sudah tua," jelas Sebudi.
Dia berharap diperjuangkan jadi tenaga PPPK. Rekannya yang juga sopir RSUD I Nengah Kardika asal Banjar Tengah, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, mengaku telah 14 tahun jadi sopir. "Nyaris kerjanya 24 jam, jika terjadi urgen, walau lepas kerja, tetap dipanggil untuk kerja," jelasnya.
I Nyoman Oka Antara mengatakan, tahapan perjuangan agar 194 sopir jadi tenaga PPPK, ada jenjangnya. "Saya telah berkoordinasi dengan anggota DPR RI I Nyoman Parta, disarankan untuk mendata sopir itu," katanya.
Setelah data sopir masuk ke Kemenpan RB, maka Parta akan memperjuangkan di DPR RI sehingga nantinya agar disetujui adanya formasi sopir. Keberadaan sopir di lingkungan Pemkab Karangasem di antaranya sopir Bupati Karangasem 1 orang, sopir Wakil Bupati 2 orang, Sekda sebanyak 1 orang, Umum Setda sebanyak 18 orang, Sekretariat DPRD sebanyak 10 orang, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) sebanyak 3 prang, Disdukcapil sebanyak 5 orang, Satpol PP sebanyak 8 orang, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan sebanyak 5 orang, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana sebanyak 7 orang, Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 10 orang, Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 21 orang, RSUD Karangasem sebanyak 6 orang, antar jemput pasien sebanyak 33 orang dan lain-lain.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem I Komang Agus Sukasena mengatakan, mengenai pendataan tenaga sopir telah dilakukan beberapa tahun lalu dan telah pula diajukan ke Kemenpan RB. "Yang punya kewenangan merekrut adalah Kemenpan RB. Ternyata tenaga sopir, tenaga kebersihan dan yang lainnya, tidak masuk dalam formasi PPPK," katanya. Nanti, kata dia, akan diperjuangkan untuk tenaga kebersihan dan tenaga sopir, masuk kelompok tenaga outsourcing.7k16
Komentar