MK Tolak Gugatan PHPU, De Gadjah: Saatnya Bersatu dan Bersinergi
DENPASAR, NusaBali.com – Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) yang menolak seluruh gugatan terhadap pasangan calon presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
“Kami sebelumnya sudah yakin jika MK bakal menolak gugatan terkait hasil Pemilu Presiden,” kata De Gadjah, sapaan akrab sosok yang menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Bali Prabowo-Gibran, Senin malam.
De Gadjah menilai bahwa kemenangan Prabowo sebagai kemenangan rakyat Indonesia, dimana pada Pilpres 2024 lalu, sebanyak 96 juta suara diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran. “Jumlah suara itu juga menjadi rekor jumlah suara pemilih terbesar di seluruh dunia,” papar De Gadjah.
Disebutkan oleh De Gadjah jika kemenangan Prabowo-Gibran sudah kehendak rakyat. “Sudah kehendak rakyat, Tuhan merestui dan semesta mendukung,” ujarnya.
Adapun proses di MK, disebut sebagai proses yang harus dilalui dan masih dalam bingkai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, gugatan ke MK oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bukan menjadi sesuatu yang dipermasalahkan.
“Karena kami pun pernah berproses ke MK, bahkan sebanyak dua kali. Dan memang jalurnya itu benar,” kata De Gadjah mengenang pertarungan Pilpres di tahun 2014 dan 2019 dimana Prabowo harus mengakui kemenangan Joko Widodo.
Politisi yang juga Ketua Pertina Bali ini pun mengaku lega dengan putusan MK, karena dengan demikian kini waktunya kembali merajut persatuan dan kesatuan bangsa.
“Semua hajatan sudah selesai, semua jalur sudah ditempuh. Mari kita bersatu dan bersinergi, membangun bangsa serta negara yang kita cintai. Membangun Bali bersama-sama,” ajak pemilik julukan Big Daddy ini.
Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Komentar