Mendagri: Soal UU Pemilu Pemerintah Tak Bodoh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menepis alasan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold salah logika.
JAKARTA, NusaBali
Menurutnya pemerintah tidak serta merta mengesahkan suatu Undang-undang. "Pemerintah itu tidak bodoh ya. Pemerintah pasti tahu undang-undang. Kami punya biro hukum, tidak mungkin pemerintah memaksa pasal atau ayat yang bertentangan dengan konstitusi," kata Tjahjo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8). Menurut Tjahjo jika ada persepsi yang berbeda dengan Presidential Treshold akan melanggar konstitusi. Maka hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhak menentukan.
"Soal nanti ada persepsi yang berbeda yang berhak menyatakan Presidential Threshold itu melanggar konstitusi atau tidak itu bukan partai politik, bukan tokoh masyarakat, bukan anggota DPR bukan menteri yang berhak menentukan ini melanggar Undang-Undang dasar atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi itu aturan mainnya," jelas Tjahjo dilansir detik.com.
Tjahjo juga angkat bicara jika Partai Demokrat berencana menggugat UU Pemilu di MK. "Enggak ada masalah, silakan saja. Dulu Demokrat pas pimpin juga 20 persen," imbuh Tjahjo. Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Rachland Nashidik mempertanyakan aturan PT yang diterapkan dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden yang waktu pelaksanaannya bersamaan. Penerapan aturan PT pada Pemilu 2019 yang sifatnya serentak, menurutnya, kurang relevan. *
Komentar