Pemkab Bantah BTT untuk Bencana Susah Diakses
Serapan Minim Karena Usulan Sedikit
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng menyatakan, regulasi penggunaan BTT untuk dampak bencana sudah dibuatkan regulasi khusus.
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng membantah pendapat DPRD Buleleng yang mengeluhkan penanganan kerusakan dampak bencana belum dapat maksimal dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Minimnya serapan BTT di tahun anggaran 2023, dikarenakan usulan perbaikan kerusakan akibat bencana yang masuk ke BPBD Buleleng sedikit.
Sebelumnya DPRD Buleleng menanggapi LKPJ Bupati Buleleng 2023, menyoroti realisasi BTT tahun 2023 hanya 13,86 persen. Pada tahun anggaran 2023 lalu Pemkab Buleleng menggarkan BTT sebesar Rp 2,60 miliar. Namun hingga akhir tahun lalu hanya terealisasi Rp 361,25 juta.
Menurut kajian dewan dan tim ahlinya rendahnya serapan anggaran BTT karena eksekusi anggaran sulit. Anggaran yang disiapkan untuk situasi yang tidak terduga seperti bencana, tidak dapat terserap maksimal karena terbentur regulasi. Padahal banyak bencana yang terjadi selama tahun 2023 yang memerlukan penanganan cepat.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Buleleng, Senin (22/4) kemarin mengatakan, regulasi penggunaan BTT untuk dampak bencana sudah dibuatkan regulasi khusus. Regulasinya dikeluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana/Musibah.
Dalam Perbup tersebut diatur terkait mekanisme, hingga besaran bantuan sosial yang diberikan pada seluruh jenis kerusakan dan korban dampak bencana. “Tahun lalu (2023) Perbup ini sudah diterapkan. Jadi penggunaan BTT untuk dampak bencana tidak menunggu lagi mekanisme anggaran. Kalau ada dampak bencana cukup dibuatkan berita acara pendataan, verifikasi dari BPBD, sebagai dasar rekomendasi pencairan. Sudah tidak rumit lagi,” ungkap Lihadnyana.
Khusus untuk penanganan kerusakan rumah dan tempat ibadah masyarakat, seluruhnya akan didata dan diverifikasi BPBD. Hasil pendataan dan verifikasi, BPBD akan merekomendasi penerima termasuk besarannya kepada Bupati atau Sekda. Sedangkan untuk penanganan kerusakan fasilitas umum, cukup dengan berita acara dampak bencana dari BPBD. Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng akan menindaklanjuti dengan pembuatan Rencana Anggaran Belanja (RAB) kegiatan dan anggaran diambil dari BTT.
Lihadnyana pun menyebut penggunaan BTT untuk dampak bencana sudah maksimal. Dia mencontohkan penanganan jembatan di Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dampak banjir bah yang penangananya ratusan juta bersumber dari BTT tahun 2024.7 k23
1
Komentar