Dua Wanita Pengedar Shabu Diringkus
SEMARAPURA, NusaBali - Jajaran Satres Narkoba Polres Klungkung meringkus 2 orang perempuan NKK dan NNA sebagai pengedar narkoba jenis shabu. Kedua tersangka dikeler di Mapolres Klungkung saat press rilis, Senin (22/4) pagi.
Press rilis ini dipimpin Kapolres Klungkung AKBP Umar didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika, Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra dan Kanit Sidik Resnarkoba Ipda I Ketut Sanjaya.
Selain kedua tersangka, Sat Narkoba juta mengamankan 5 orang tersangka lainnya dalam pengungkapan kasus narkoba selama 3 bulan terakhir. Masing-masing IMW, DAASP, KA, IKDW dan IPPY. Dengan rincian barang bukti yang diamankan 11 paket shabu. Total Berat Barang Bukti 3,17 gram brutto atau 1,59 gram netto dan alat hisap bong, seeta 2 pipet kaca.
Kasat Narkoba AKP Sudarta mengatakan tersangka NKK warga asal Karangasem ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, ditangkap sekitar pukul 00.15 wita, Sabtu (6/4). NKK ditangkap bersama tersangka KA yang saat itu tengah mengkonsumsi narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti 7 plastik klip yang diduga berisi shabu. "Tersangka NKK ini bekerja sebagai penjual kosmetik dan juga mengendarkan shabu," ujar AKP Sudarta.
Shabu tersebut dibeli secara terputus dari oknum di Denpasar, dan diedarkan dengan perantara tersangka NNA yang merupakan teman tersangka asal Bangli. "NNA tergiur menjadi pengedar karena sekali edarkan dapat upah Rp 50 ribu, dalam sehari NNA bisa edarkan 3 kali paket shabu," ujar AKP Sudarta.
Kapolres Klungkung AKBP Umar mengatakan sebanyak 7 orang ditangkap Satuan Resnakoba Polres Klungkung terkait narkoba di Kabupaten Klungkung, mereka ditangkap dalam kurun waktu 3 bulan terakhir mulai Februari hingga 22 April 2024. Para tersangka tersebut terlibat dalam Kasus penyalahgunaan Narkoba di 5 TKP yang berbeda. "Modus operandi yang dipergunakan dengan sistem tempel, para pembeli tidak bertemu langsung dengan pengedar ataupun kurir, namun mereka memberikan informasi titik koordinat di mana paket narkoba tersebut disembunyikan selanjutnya si pembeli mengambil barang itu," ujar Kapolres.
Di samping modus operandi yang digunakan dengan sistem tempel ada pula salah satu tersangka dengan modus jualan kosmetik sambil menjual narkoba.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka IMW, NKK, dan KA sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal yang disangkakan Tersangka inisial IKDW, IPPY, pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal yang disangkakan untuk Tersangka inisial DAASP Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal yang disangkakan untuk tersangka inisial NNA yaitu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 7 wan
1
Komentar