Warga Tegal Tugu Keluhkan Pengerukan Tanah
Pengerukan Tanah
Desa Tegal Tugu
Iizin Cut and Fill
Perbekel Desa Tegal Tugu
I Ketut Putrayasa
Kadis LH Gianyar
Ni Made Mirnawati
Satpol PP Gianyar
Aktivitas penataan lahan ini diduga ilegal dan tidak mengantongi izin cut and fill.
GIANYAR, NusaBali
Empat bidang tanah di Desa Tegal Tugu, Kecamatan/Kabupaten Gianyar sedang dikeruk dan diratakan. Masyarakat mengeluhkan aktivitas pengerukan tanah itu. Truk berseliweran membuat lingkungan berdebu. Turun hujan, tanah yang menempel di aspal menjadi licin. Empat orang pemilik lahan sudah membuat surat pernyataan dan disetor ke Kantor Desa Tegal Tugu. Dalam surat pernyataan itu, mereka mengatakan lahan mereka sudah lama tidak mendapatkan air. Khawatir tanah longsor maka dikeruk dan diratakan.
Keempat pemilik lahan yakni I Nyoman Gede S dengan luas lahan 2.530 meter persegi, I Wayan M dengan luas lahan 4.100 meter persegi, I Nyoman AY dengan luas lahan 1.200 meter persegi, dan I Nyoman S dengan luas lahan 3.300 meter persegi. Mereka mengatakan lahan tersebut merupakan lahan persawahan wilayah Subak Sukun Likut dan Subak Gede Payal Kangin yang sudah lama tidak dapat air. Alasan pengerukan lahan karena lahan pendamping di sekitarnya sudah diturunkan atau sudah ditata posisinya sehingga lahan 4 pemilik ini terlalu tinggi. Pemilik khawatir terjadi longsor maka berinisiatif mengeruk ratakan posisinya.
Aktivitas penataan lahan ini diduga ilegal dan tidak mengantongi izin cut and fill. Indikasinya, ribuan kubik tanah tersebut diperjualbelikan oleh oknum pemborong. Informasi di lapangan, aktivitas cut and fill telah berlangsung sejak lama. Puluhan truk setiap hari keluar masuk dari lokasi galian yang letaknya dekat perbatasan Desa Tegal Tugu dengan Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar. Pantauan di lapangan, dari jalan masuk hingga ke lokasi galian terakhir yang sudah bersebelahan dengan TPA Temesi berjarak kurang lebih 400 meter.
Perbekel Desa Tegal Tugu, I Ketut Putrayasa saat dikonfirmasi, Senin (22/4) mengatakan mengetahui aktivitas itu, namun tidak punya kewenangan memberikan izin. “Kewenangan izin rasanya ada di pusat atau di provinsi,” ujar Putrayasa. Kadis LH Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati mengatakan, tim dari DLH dan Satpol PP Kabupaten Gianyar sudah pernah turun untuk mengecek laporan warga. Namun tidak bisa menghentikan aktivitas pengerukan lahan. Sebab kewenangan izin galian ada di provinsi. Diakuinya, masyarakat masih awam dengan perizinan galian apalagi melihat aktivitas galian tanah yang sangat besar di Tegal Tugu.
“Aktivitas penataan lahan yang begitu besar harusnya ada studi Amdal karena galian yang luas dan dalam pasti berdampak terhadap lingkungan sekitarnya walaupun lahan tersebut milik pribadi,” kata Mirnawati. Tidak cukup persetujuan dari pendamping lahan saja. Apalagi galian tanah sudah dekat dengan TPA Temesi. “Kewenangan perizinan ada di pemprov, jika masyarakat perlu bantuan untuk prosesnya, DLH kabupaten siap membantu,” jelas Mirnawati. 7 nvi
1
Komentar