Pemkab dan Dewan Paripurna Penetapan Ranperda Perizinan Usaha Konstruksi
Rapat Paripurna
Pemkab Klungkung
DPRD Klungkung
Perda Klungkung
Fraksi PDIP
Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah)
SEMARAPURA, NusaBali - Pemkab Klungkung dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pencabutan Perda Klungkung No 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Konstruksi di gedung DPRD Klungkung, Senin (22/4).
Eksekutif dipimpin Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, eksekutif dipimpin Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung. Sebelum ditetapkan, anggota dewan melalui pendapat akhir fraksi memberikan masukan terhadap Ranperda tersebut.
Vokalis Fraksi PDIP, Komang Sutama, mengatakan penunjukan jasa konstruksi jangan direkayasa, didiskriminasi terhadap pesaing melalui penyalahgunaan wewenang panitia lelang dalam melakukan pengadaan. Panitia lelang jangan melakukan hal-hal yang tidak jujur dengan mengantongi nama peserta lelang yang akan dimenangkan.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung pada prinsipnya menyepakati Ranperda ditetapkan dan disahkan, selanjutnya diundangkan dan dicatatkan dalam lembaran daerah,” ujar Sutama.
Vokalis Fraksi Golkar, Kadek Widya Sumartika, tetap mengingatkan agar proses pencabutan Ranperda tersebut selalu mengedepankan asas-asas pemerintahan yang baik. “Kita harus selalu mengawal serta mengkritisi demi kesempurnaannya pada masa mendatang,” ujar Sumartika.
Fraksi Golkar juga mendorong bupati melakukan terobosan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan tidak membuat kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Namun, dengan cara meningkatkan pengendalian serta pengawasan atas segala kegiatan pungutan PAD. @ wan
1
Komentar