DPRD Minta Cairkan Bagi Hasil Retribusi
Uang bagi hasil untuk pengelola sejatinya sudah ada, seharusnya tidak ada istilah nunggak atau menyandera pencairan pembayaran.
BANGLI, NusaBali
Anggota DPRD Bangli angkat bicara terkait bagi hasil retribusi pariwisata bagi Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli. Pasalnya hingga kini Pengelola Objek Wisata Desa Tradisional Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli, belum menerima dana bagi hasil bernilai miliaran rupiah.
Anggota DPRD Bangli Gede Tindih mengatakan berdasarkan kesepakatan bagi hasil retribusi pariwisata Desa Penglipuran yakni prosentase 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk Pemkab Bangli. Pendapatan dari hasil pungutan retribusi disetor langsung ke Pemkab Bangli dan baru kemudian 60 persen kembali disetor ke pengelola. Pihaknya prihatin atas kondisi yang dialami pengelola objek wisata Penglipuran.
"Uang bagi hasil untuk pengelola sejatinya sudah ada, seharusnya tidak ada istilah nunggak atau menyandera pencairan pembayaran ke pengelola,” ungkapnya Senin (22/4).
Politisi asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini menilai berkaca dari kondisi yang terjadi, bahwa telah terjadi kesalahan atau salah urus dalam tata kelola keuangan daerah. Pengelolaan keuangan harus tepat sasaran sesuai dengan perencanaan. Objek wisata Penglipuran merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi di Bangli.
“Jangan dipakai untuk kegiatan yang macam-macam pemanfaatan harus berdasarkan perencanaan dan menggunakan skala prioritas,” tegasnya.
Anggota DPRD dari Fraksi Restorasi Hati Nurani ini mengaku mendapat informasi belum cairnya dana bagi hasil retribusi, mengharuskan pengelola harus menalangi biaya oprasional dengan cara meminjam.
Kondisi ini tentu sangat miris sekali apalagi pengelola telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pihaknya meminta agar Pemkab Bangli segera menuntaskan masalah ini. "Tidak ada alasan ngadatnya pembayaran karena pertimbangan kas daerah lagi kosong,” ucapnya.7esa
1
Komentar