Tarif Tol Bali Mandara Naik Per 27 April 2024
Tol Bali Mandara
Tarif Tol Naik
PT Jasamarga Bali Tol (JBT)
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
Menteri PUPR
MANGUPURA, NusaBali - PT Jasamarga Bali Tol (JBT) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengumumkan rencananya untuk melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua–Ngurah Rai–Benoa) mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.
Kenaikan tarif ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 769/KPTS/M/2024 tanggal 2 April 2024, mengenai Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua–Ngurah Rai–Benoa).
Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol I Ketut Adiputra Karang, mengemukakan penyesuaian tarif ini adalah bagian dari kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dijelaskannya, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol. Hal ini bertujuan untuk memastikan investasi yang kondusif di jalan tol dan keberlangsungan bisnis jalan tol, serta meningkatkan level layanan sesuai dengan SPM jalan tol.
“Penyesuaian tarif didasarkan pada pertimbangan inflasi Provinsi Bali selama periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Provinsi Bali selama periode tersebut mencapai 9,90 persen,” ujarnya pada keterangan pers pada Selasa (23/4/2024) siang.
Adiputra merinci, tarif baru dan lama untuk Golongan I, berupa kendaraan sedan, jip, pick up, atau truk kecil, serta bus, adalah Rp 14.000 dari sebelumnya Rp 13.000. Selanjutnya untuk Golongan II, truk besar dengan dua gandar, akan dikenakan tarif Rp 21.000, dari sebelumnya Rp 19.500. Kemudian Golongan III, kendaraan truk besar dengan tiga gandar, juga akan mengalami penyesuaian menjadi Rp 21.000, dari sebelumnya Rp 19.500.
Adapun Golongan IV dan V berupa truk besar dengan empat dan lima gandar, akan mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp 28.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Sedangkan Golongan VI kendaraan roda dua, akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 5.500 dari sebelumnya Rp 5.000.
Adiputra menegaskan komitmen PT JBT dalam menjaga kualitas layanan dengan melakukan pemeliharaan rutin dan peningkatan layanan transaksi serta operasional sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Berbagai inovasi juga terus dilakukan, termasuk pemasangan 88 CCTV yang dipantau selama 24 jam, speed cam, dan peremajaan armada.
Selain itu, PT Jasamarga Bali Tol juga aktif dalam pemeliharaan jalan dan sarana pelengkap seperti pengaspalan, pengecatan marka dan barrier. Program beautifikasi juga dilaksanakan, seperti penataan fasad gerbang tol dengan desain angkul-angkul Bali, penambahan ornamen Bali pada tiang penerangan jalan umum, serta penanaman tanaman di sepanjang ruas tol.
“Kami juga mendukung program environmental, social, and governance (ESG) dengan memasang solar cell sepanjang 1,5 kilometer dan penanaman 836 ribu tanaman mangrove di sekitar Jalan Tol Bali Mandara,” beber Adiputra.
Dalam penyesuaian tarif tersebut, Adiputra menegaskan pentingnya membawa kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan di Jalan Tol Bali Mandara. Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu dan peraturan berkendara di jalan tol maupun di jalan raya.
“Kami mengimbau pengguna jalan selalu membawa kartu uang elektronik dengan saldo yang cukup untuk memastikan keamanan dan kenyamaman dalam berkendara di Jalan Tol Bali Mandara. Dan selalu patuhi rambu-rambu dan peraturan berkendara di jalan tol maupun di jalan raya,” tandasnya. 7 ol3
Tarif Jalan Tol Bali Mandara*
Gol Kendaraan Tarif Lama (Rp) Tarif Baru (Rp)
Gol I sedan, jip, pick up, truk kecil, bus 13.000 14.000
Gol II truk besar 2 gandar 19.500 21.000
Gol III truk besar 3 gandar 19.500 21.000
Gol IV dan V truk besar 4 dan 5 gandar 25.500 28.000
Gol VI roda dua 5.000 5.500
*Berlaku Per 27 April 2024
1
Komentar