Satu BUMDes di Buleleng Mati Suri, 6 Dalam Pengajuan Badan Hukum
SINGARAJA, NusaBali - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang wajib dibentuk di masing-masing desa, hampir rampung di 129 desa wilayah Buleleng. Hanya saja yang sudah berbadan hukum baru 122 BUMDes.
Sebanyak 6 desa saat ini tengah mengurus badan hukum pendirian. Sedangkan satu BUMDes tercatat mati suri.
Pendirian BUMDes diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mewajibkan seluruh desa mendirikan BUMDes. Pembentukan BUMDes disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa.
Catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, perkembangan BUMDes yang memiliki semangat meningkatkan kesejahteraan warga desa, cukup baik. Bahkan ada beberapa BUMDes yang kini sudah memiliki aset hingga belasan miliar rupiah.
Namun dibalik keberhasilan itu, ada juga beberapa desa yang BUMDesnya belum berjalan maksimal. Salah satunya BUMDes Busungbiu di Desa/Kecamatan Busungbiu yang dinyatakan mati suri. Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD Buleleng Gede Sasnita Ariawan, Selasa (23/4) kemarin mengatakan, hal tersebut terjadi karena pengelolaan tidak sesuai harapan.
“Yang seringkali menjadi kendala dalam pengembangan BUMDes disebabkan oleh faktor pengelola dari SDM (Sumber Daya Manusia) dan alasan klasik yang menyebut tidak memiliki potensi,” terang Sasnita.
Sedangkan enam desa yang saat ini sedang mengurus badan hukum pendirian BUMDes meliputi Desa Sumberkima, Desa Patas, Desa Banyupoh di Kecamatan Gerokgak, Desa Patemon dan Desa Lokapaksa di Kecamatan Seririt serta Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu.
Menurutnya, dalam upaya pengembangan BUMDes, pemerintah memfasilitasi seluruh desa dalam pengembangan BUMDes. Seluruh BUMDes yang sudah terbentuk diberikan pendampingan dan edukasi pengelolaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, agar badan usahanya dapat tumbuh dengan stabil. Selain juga capacity building mulai perencanaan, pengelolaan, pemahaman peraturan dan kebijakan budaya usaha dan sistem prosedur yang berlaku.
“Kalau ada yang tersendat dan mulai tidak stabil tim kami akan turun memberikan pembinaan, memberi saran dan jalan keluar sekaligus mendorong untuk bangkit kembali,” kata Sasnita.7 k23
Komentar