Pungutan Pajak di Nusa Penida Belum Optimal
Rapat Optimalisasi
penerimaan pajak
Pungutan Pajak
Nusa Penida
Industri Pariwisata
Pj Bupati Klungkung
I Nyoman Jendrika
Satgas melakukan pendataan potensi pajak daerah sektor industri pariwisata.
SEMARAPURA, NusaBali
Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika membentuk tim satuan tugas (Satgas) saat rapat optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (22/4). Satgas ini untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Kecamatan Nusa Penida mengalami pertumbuhan pariwisata yang sangat pesat, namun belum diimbangi optimalnya penerimaan pajak daerah dari industri pariwisata dan sektor pajak lainnya.
Jendrika menegaskan, Satgas ini salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Satgas terdiri dari Pj Bupati, asisten bupati, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perbekel, dan para Yowana Gema Santi di masing-masing desa. Satgas melakukan pendataan potensi pajak daerah sektor industri pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan atau usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak agar melapor dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Targetnya adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan dalam melaporkan dan membayarkan pajaknya 100 persen. Meningkatnya PAD dari pajak hotel, restoran, dan hiburan sebesar 35%. Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Klungkung, Dewa Putu Geriawan, mengatakan target pajak hotel dan restoran (PHR) tahun 2024 yakni pajak hotel Rp 27.418.475.136 dan restoran Rp 24.702.895.499.
Target pendapatan pajak hotel tahun 2023 sebesar Rp 25.997.026,325 dan pajak restoran sebesar Rp 26.196.394.249. Wajib pajak (WP) sebanyak 652. Realisasi pajak hotel Rp 31.237.795.745 atau sekitar 120,16 persen dan realisasi pajak restoran Rp 32.943.386.011 atau sekitar 125 persen. Pada tahun 2022, target pajak hotel Rp 3,7 miliar dan pajak restoran Rp 3,5 miliar. Realisasinya, pajak hotel Rp 12,8 miliar dan pajak restoran Rp 11,9 miliar. Saat pandemi Covid-19, realisasi PHR Klungkung di tahun 2019 mencapai Rp 32,7 miliar. Rinciannya, pajak hotel Rp 17,8 miliar dan pajak restoran Rp 14,9 miliar. 7 wan
Komentar