nusabali

TPP ASN Sebulan Terancam Hilang

  • www.nusabali.com-tpp-asn-sebulan-terancam-hilang

Tentu sangat besar kemungkinan pegawai tidak mendapatkan TPP apabila tidak mengisi aplikasi tersebut. (Wayan Dirgayusa)

BANGLI, NUSABALI
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangli terancam kehilangan satu bulan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kondisi ini dikarenakan para pegawai tidak mengetahui adanya penerapan aplikasi pelaporan kinerja bernama Sadia-Padu, serta presensi online.

Sejumlah pegawai mengeluhkan akibat lambat mengetahui adanya penerapan aplikasi tersebut. ASN yang lambat mengetahui, terancam kehilangan separuh tunjangannya. Ada pula yang baru mengetahui. Sehingga besar kemungkinan pegawai kehilangan sebulan tunjangannya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Bangli, I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi mengatakan, aplikasi Sadia Padu dan presensi online merupakan aplikasi khusus untuk pegawai. Berdasarkan peraturan bupati dalam rangka pemberian tunjangan tambahan penghasilan, uji coba pun sejatinya sudah dilakukan.

Menurutnya, penerapannya per 1 Januari 2024, namun masih diberikan keluangan. Hingga pada 1 Februari, diterapkan secara utuh. "Kalau sebelumnya saat uji coba juga sudah diterapkan. Cuma ada juga yang masih menggunakan surat pernyataan dari kepala dinas bersangkutan," jelasnya  Selasa (23/4).

Kata Wayan Dirgayusa, dua aplikasi ini tujuannya untuk mengukur indeks kerja pegawai dari dua sisi. Yakni, pengukuran disiplin menggunakan aplikasi presensi online, serta dari sisi pengukuran beban kerja menggunakan aplikasi Sadia Padu. Para pegawai wajib melapor dan mengunggah kegiatannya selama sehari melalui aplikasi ini.

"Ini pengaruhnya pada tunjangan tambahan penghasilan. Untuk presensi online, poinnya sebesar 30 persen. Sedangkan Sadia Padu poinnya sebesar 70 persen," sebutnya.

Pejabat asal Desa Demulih, Kecamatan Susut ini tidak menampik jika mendapat informasi bahwa banyak pegawai dari beberapa OPD yang tidak mengisi aplikasi tersebut. Terutama di bulan Februari. Sedangkan apa yang ada di aplikasi tersebut tidak bisa diubah. "Tentu sangat besar kemungkinan pegawai tidak mendapatkan TPP apabila tidak mengisi aplikasi tersebut," terang mantan Camat Kintamani ini.

Pihaknya mengklaim sejatinya sudah ada sosialisasi. Sebab sesuai Perbup, aplikasi ini sudah diterapkan sejak 2023. Di sisi lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra mengatakan, penerapan aplikasi ini merupakan tindaklanjut dari temuan BPK akibat ada aplikasi yang pemanfaatannya kurang optimal.

"Kami sudah surati masing-masing OPD sebanyak tiga kali mulai dari Desember hingga Januari. Jadi ini bukan hal baru lagi, karena sebelumnya sudah pernah dilakukan," sebutnya.

Mengenai banyaknya pegawai yang tidak melaporkan kehadiran dan kinerja pada aplikasi tersebut, Mahindra mengaku mendengar adanya informasi tersebut. Namun dia mengakatan yang lebih mengetahuinya adalah masing-masing OPD.

"Operatornya di OPD masing-masing. Pelaporan keseluruhan baru ke kami. Namun hingga saat ini kami belum menerima laporan di bulan Februari," imbuhnya.7esa

Komentar