nusabali

Bos Beras Maknyuss Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-bos-beras-maknyuss-jadi-tersangka

Diduga langgar UU Pangan, dan tindak pidana pencucian uang

JAKARTA, NusaBali
Kepolisian resmi menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU), Trisnawan Widodo sebagai tersangka dugaan penjualan beras subsidi.
 
"Ya benar. Ditetapkan tersangka usai diperiksa kemarin malam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Rabu (2/8).
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya bakal menjerat Trisnawan Widodo, atau produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
 
Martinus mengatakan Trisnawan diduga melanggar sejumlah aturan mulai dari Undang-Undang Pangan, Konsumen hingga Tindak Pidana Pencucian Uang. “Selasa lalu dilakukan gelar perkara terakhir, diambil kesimpulan bahwa telah cukup alat bukti untuk mempertersangkakan Trisnawan Widodo,” kata dia di Mabes Polri, Rabu (2/8) seperti dilansir tempo.
 
Martinus menuturkan sudah ada 24 orang saksi yang diperiksa. Selain itu ada 11 ahli yang diperiksa termasuk uji sampel beras di laboratorium. Dari hasil pengujian itu disimpulkan produk beras Maknyuss dan Ayam Jago tidak sesuai dengan label yang dipasarkan.
 
Martinus jelaskan produk beras PT IBU tidak sesuai dengan standard nasional Indonesia (SNI). Ia menyebutkan parameternya sudah jelas. Beras Maknyuss dan Ayam Jago menggunakan SNI pada 2008 dengan menyebutkan tingkat premium. Padahal dalam SNI 2008 tidak dikenal istilah premium.
 
Martinus melanjutkan SNI 2008 menggunakan mutu antara angka 1 sampai 5. Setelah diuji laboratorium produk beras PT IBU mutunya di bawah nomor 2, sedangkan dalam sertifikat yang dimiliki PT IBU menyatakan mutu nomor 1. “Pelanggaran, mutunya tidak sesuai dengan SNI,” kata dia.
 
Menurut Martinus, sebetulnya untuk produk beras tidak wajib menggunakan SNI. Apabila menggunakan SNI maka harus mencantumkan komponen sesuai ketentuan. Misalnya kadar air dan menir dalam kemasan beras. “Dalam Ayam Jago dan Maknyuss, dia tidak mencantumkan kelas mutu, jadi tidak tahu mutu kelas berapa,” kata dia.
 
Martinus melanjutkan, pelanggaran selanjutnya adalah memberikan informasi yang menyesatkan sehingga melanggar Undang-Undang Pangan dan Konsumen. Ia menyebutkan PT IBU sengaja menggunakan informasi nilai gizi berupa angka kecukupan gizi (AKG).
 
Martinus menjelaskan AKG telah diatur oleh perturan Badan Pengawas Obat dan Makanan. AKG hanya dicantumkan untuk produk olahan yang bisa dikonsumsi manusia secara langsung. Dengan pencantuman AKG di produk PT IBU maka berpotensi menyesatkan karena ketika beras diolah maka angka kecukupan gizinya pasti berubah.
 
Selain itu, AKG mengacu pada acuan label gizi. “Jadi semuanya melanggar ketentuan, ini sangat berpotensi menyesatkan konsumen,” kata Martinus.
 
Sementara dari sisi hulu, Martinus menyebutkan PT IBU telah melanggar aturan persaingan usaha. Yaitu telah membeli harga beras awal Rp 4.900 dan menjual terlalu tinggi Rp 20.400. Sehingga bisa mematikan usaha-usaha yang lain.
 
Menurut Martinus, Trisnawan diduga telah melanggar sejumlah pasal. Yaitu Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Selain itu juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 382 Bis KUHP.
 
Trisnawan pun mulai kemarin telah ditahan oleh pihak Bareskrim. Penahanan dilakukan di tahanan Polda Metro Jaya. Sebelumnya penyidik telah memeriksa Trisnawan dua kali.
 
Martinus menduga kecurangan yang dilakukan oleh Produsen Beras Maknyuss sudah selama 1 hingga 2 tahun. Tim penyidik Bareskrim pun terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. *

Komentar